JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/9/2016).
Nazaruddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk secara elektronik atau e-KTP.
Usai pemeriksaan, Nazaruddin berharap kerugian negara senilai Rp 2 triliun akibat kasus tersebut dapat kembali ke negara.
"Kami percaya sama KPK. Kerugian uang negara yang Rp 2 triliun itu mudah-mudahan bisa kembali," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Nazaruddin menuturkan telah banyak perkembangan dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK. Menurut dia, tinggal menunggu waktu hingga KPK mengumumkan kepada publik.
"Mudah-mudahan sebentar lagi diumumkan," ucapnya.
Selain itu, Nazaruddin kembali menuding mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat dalam kasus itu. Gamawan dituding menerima gratifikasi melalui adiknya.
"Tentang aliran ke Gamawan itu, ada yang diserahkan ke adiknya 2,5 juta dollar AS," kata Nazaruddin.
Ini bukan tudingan pertama Nazaruddin yang diarahkan kepada Gamawan. Usai diperiksa kemarin, Nazaruddin juga menyebut nama Gamawan Fauzi.
"Sekarang yang pasti e-KTP sudah ditangani oleh KPK. Kami harus percaya dengan KPK, yang pasti Mendagri harus tersangka," ujarnya.
(Baca: Nazaruddin Kembali Sebut Keterlibatan Mantan Mendagri dalam Korupsi Proyek KTP Elektronik)
Pada 2013, Nazaruddin juga pernah menuding adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek KTP elektronik tersebut.
Nazaruddin menuding Gamawan menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik. Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek KTP elektronik ini.
Namun, saat itu Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut.
"Nyanyian lama"