Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2013, 18:48 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana Muhammad Nazaruddin menuding adanya korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. Menurut Nazaruddin, ada sejumlah anggota DPR terlibat. Bagaimana tanggapan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi?

Gamawan mengatakan, apa yang diucapkan Nazaruddin itu merupakan nyanyian lama. Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Pasalnya, keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender.

"Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Gamawan lalu mempertanyakan kapan korupsi itu terjadi. Pasalnya, kata dia, E-KTP itu diuji coba tahun 2008, 2009, dan 2010. Adapun proyek baru berjalan 2011. "Kita kan enggak tahu yang mana. Kalau yang dia katakan yang 2011, Nazaruddin sudah tertangkap, belum selesai tender," kata dia.

Gamawan menjamin tidak ada penyimpangan dalam proses tender. Pihaknya sudah meminta audit Badan Pemeriksa Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah melakukan pemeriksaan proyek tersebut.

Seperti diberitakan, Nazaruddin menuding Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR Setya Novanto terlibat kasus dugaan korupsi proyek E-KTP. Kejaksaan pernah mengusut proyek E-KTP, tetapi kemudian dihentikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com