Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Rehabilitasi Nama Novanto, Bukan Kembalikan Jabatan Ketua DPR

Kompas.com - 28/09/2016, 19:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Setya Novanto hanya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) serta merehabilitasi namanya.

Dengan demikian, MKD tidak mengembalikan jabatan ketua DPR yang pernah diemban Setya Novanto. PK itu diajukan Novanto terhadap proses perkara "Papa Minta Saham".

Pernyataan tersebut diungkapkan Dasco menyusul banyaknya isu yang beredar bahwa Fraksi Partai Golkar berupaya agar ketua umum mereka bisa kembali ke kursi pucuk pimpinan DPR.

"Dia tidak meminta untuk direhabilitasi. Kedudukannya cuma minta untuk dipulihkan nama baik, harkat, dan martabat itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Dasco menambahkan, MKD tidak bisa memberi rehabilitas kedudukan. Sebab, untuk kasus Novanto, ia membuat surat pengunduran diri sendiri sebelum MKD mengeluarkan putusan.

"Bagaimana mau balikin (jabatan)? Kami tidak pernah menghukum," tuturnya.

Fraksi Partai Golkar dalam hal ini dapat mengajukan pengembalian jabatan Novanto. Namun, itu harus melalui mekanisme paripurna.

"Tapi kan pertimbangannya dia (Novanto) mengundurkan diri sendiri. Kalau paripurna tidak setuju?" kata Dasco.

Surat dari MKD terkait penerimaan pengajuan PK serta rehabilitasi nama Novanto telah dilayangkan untuk pimpinan DPD, Novanto, juga Fraksi Partai Golkar.

Namun, keputusan MKD tersebut tak akan dilaporkan di tingkat paripurna. (Baca: MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto di Kasus "Papa Minta Saham")

Mengenai cara rehabilitasi nama itu sendiri, kata Dasco, salah satunya bisa dengan memanfaatkan media massa.

"Kalau proses rehabilitasi diberikan karena kami pernah menghukum, itu dibacakan (di paripurna). Tapi ini kami tidak pernah menghukum," ucap Dasco.

Sebelumnya Fraksi Partai Golkar menginginkan nama Novanto sebagai mantan Ketua DPR direhabilitasi.

Sebab, pasca-dikabulkannya gugatan Novanto oleh MK, beberapa anggota Fraksi Partai Golkar menilai Novanto dirugikan oleh tuduhan pemufakatan jahat lewat rekaman yang diambil oleh Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Adapun gugatan yang dilayangkan Novanto terkait permufakatan jahat yang dituduhkan kepadanya.

Putusan MK itu terkait Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang membahas pemufakatan jahat.

Kompas TV Setnov Diperiksa Dugaan Permufakatan Jahat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com