Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awal Mula Perkara Suap Lippo Group demi Hindari Putusan Arbitrase Singapura

Kompas.com - 28/09/2016, 15:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Doddy Aryanto Supeno, telah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pegawai anak usaha Lippo Group tersebut dibuktikan bersalah menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Uang suap sebesar Rp 100 juta yang diberikan Doddy kepada Edy terkait pengurusan penundaan aanmaning atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura.

Awalnya, PT MTP pernah mengadakan joint venture atau kerja sama dengan Kwang Yang Motor Company, perusahaan Kymco Motor yang berada di Taiwan.

(Baca: Jaksa KPK Cecar Saksi soal Dugaan Keterlibatan Petinggi Lippo Group)

Kerja sama keduanya menghasilkan perusahaan baru, yakni PT Kymco Lippo Motor Indonesia.

Namun, terjadi sengketa yang membuat PT MTP melayangkan gugatan perdata terhadap Kwang Yang Motor.

PT MTP kemudian mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Kymco tidak sesuai dengan perjanjian, perusahaan rugi terus, maka kami tuntut," ujar Direktur Utama PT MTP Rudy Nanggulangi saat menjadi saksi bagi Edy Nasution di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Menurut Rudy, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan sehingga PT Kymco Lippo Motor Indonesia dinyatakan pailit.

Kwang Yang Motor Company kemudian menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 50 miliar kepada PT MTP.

Meski perkara telah selesai, Kwang Yang Motor ternyata mengajukan gugatan di Pengadilan Arbitrase Singapura.

"Di Singapura kami tidak tanggapi, karena di Indonesia sudah menang, urusannya sudah selesai, makanya kami tidak menanggapi sama sekali," kata Rudy.

Oleh Pengadilan Arbitrase di Singapura, PT MTP ternyata dinyatakan wanprestrasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar 11.100.000 dollar AS.

Karena PT MTP tidak juga melaksanakan kewajibannya, PT Kymco mendaftarkan putusan itu di PN Jakpus agar putusan arbitrase dapat dieksekusi di Indonesia.

Menindaklanjuti hal itu, PN Jakpus kemudian mengajukan pemanggilan terhadap PT MTP pada 1 September 2015 dan 22 Desember 2015.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut KPK, saat mengetahui pemanggilan aanmaning, mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, menugaskan pegawai bagian legal Lippo Group, Wresti Kristian Hesti, untuk mengupayakan penundaan aanmaning.

Hesti kemudian bertemu Edy Nasution di kantor PN Jakpus pada 14 Desember 2015, dan meminta dilakukan penundaan aanmaning.

Untuk mengupayakan penundaan pelaksanaan aanmaning, Hesti melakukan pendekatan kepada Edy Nasution.

Edy Nasution kemudian menyetujui penundaan aanmaning sampai Januari 2016. Namun, ia meminta imbalan sebesar Rp 100 juta.

Atas persetujuan Eddy Sindoro, Hesti menugaskan Doddy Aryanto Supeno untuk kemudian menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Edy Nasution.

Penyerahan uang dilakukan pada 17 Desember 2015, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.

Terhadap pengurusan penundaan aanmaning tersebut, Lippo Group melalui Hesti, atas arahan dari Eddy Sindoro, membuat memo yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Nurhadi dianggap sebagai promotor yang dapat membantu agar putusan Pengadilan Arbitrase Singapura tidak dapat dieksekusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com