JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, mempertimbangkan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Damayanti divonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu dipenjara enam tahun.
"Hampir semua yang jadi materi pembelaan kami dikabulkan. Kami memilih berpikir-pikirnya itu ke arah menerima, untuk tidak ke arah banding," ujar pengacara Damayanti, Wirawan Adnan, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).
(Baca: Hakim Tolak Tuntutan Pencabutan Hak Politik Damayanti)
Menurut Adnan, putusan hakim berupa pidana selama 4,5 tahun penjara tidak jauh berbeda dengan permohonan tim pengacara agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang paling ringan.
Selain itu, menurut Adnan, beberapa permohonan terdakwa dan tim pengacara telah disetujui oleh Majelis Hakim.
Beberapa di antaranya terkait penetapan status justice collabolator dan penolakan terhadap pencabutan hak politik.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyetujui penetapan Damayanti sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Kemudian, Majelis Hakim menolak pencabutan hak politik, karena hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Kemudian ada penurunan dari segi denda tambahan, yang tadinya Rp 500 juta subsider 6 bulan, turun menjadi subsider 3 bulan kurungan," kata Adnan.
(Baca: Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara)
Damayanti dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Jaksa KPK meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk berpikir dan mengkaji hasil persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.