Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Lebih Ringan, Damayanti Pertimbangkan Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 26/09/2016, 16:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, mempertimbangkan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Damayanti divonis jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu dipenjara enam tahun. 

"Hampir semua yang jadi materi pembelaan kami dikabulkan. Kami memilih berpikir-pikirnya itu ke arah menerima, untuk tidak ke arah banding," ujar pengacara Damayanti, Wirawan Adnan, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2016).

(Baca: Hakim Tolak Tuntutan Pencabutan Hak Politik Damayanti)

Menurut Adnan, putusan hakim berupa pidana selama 4,5 tahun penjara tidak jauh berbeda dengan permohonan tim pengacara agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang paling ringan.

Selain itu, menurut Adnan, beberapa permohonan terdakwa dan tim pengacara telah disetujui oleh Majelis Hakim.

Beberapa di antaranya terkait penetapan status justice collabolator dan penolakan terhadap pencabutan hak politik.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyetujui penetapan Damayanti sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Kemudian, Majelis Hakim menolak pencabutan hak politik, karena hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik merupakan hak asasi  setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

"Kemudian ada penurunan dari segi denda tambahan, yang tadinya Rp 500 juta subsider 6 bulan, turun menjadi subsider 3 bulan kurungan," kata Adnan.

(Baca: Damayanti Divonis 4,5 Tahun Penjara)

Damayanti dijatuhi hukuman pidana selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa berupa hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Jaksa KPK meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk berpikir dan mengkaji hasil persidangan.

Kompas TV Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 6 Tahun Penjara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com