Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lobi-lobi demi Terpidana Percobaan

Kompas.com - 22/09/2016, 16:52 WIB

Terpidana hukuman percobaan akhirnya diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2017.

Ketentuan itu ditengarai tidak lepas dari kepentingan partai politik untuk mengusung kadernya yang sedang menjalani pidana percobaan di pilkada.

Perdebatan boleh-tidaknya terpidana hukuman percobaan menjadi calon kepala/wakil kepala daerah di pilkada muncul pertama kali saat Komisi Pemilihan Umum mengonsultasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan ke Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri, 25 Agustus.

Rapat di pengujung pergantian hari itu membelah dua sikap 10 fraksi di Komisi II DPR. Sebagian menolak terpidana percobaan ikut pilkada karena melanggar Pasal 7 Ayat 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU No 10/2016 itu menyatakan, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Namun, sebagian lagi setuju terpidana hukuman percobaan dapat ikut pilkada. Alasannya, terpidana percobaan tidak layak hak politiknya dicabut karena mereka hanya melakukan tindak pidana ringan.

Selain itu, ada potensi calon dikriminalisasi dengan tindak pidana ringan agar gagal maju pilkada.

Ketika silang pendapat masih alot, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman memutuskan, terpidana percobaan bisa ikut pilkada.

Namun, fraksi lain, seperti PDI-P, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang berbeda pendapat dengan Rambe, menyatakan rapat belum mengambil keputusan.

Akhirnya, dalam rapat berikutnya, Senin (29/8), pembahasan terpidana percobaan dibuka kembali.

Namun, pembahasan menemui jalan buntu. Kebuntuan juga terjadi pada rapat Jumat (9/9) dan Sabtu (10/9).

Namun, jumlah fraksi yang menolak terus berkurang. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan, dari semula mayoritas fraksi, akhirnya tinggal tersisa Fraksi PAN dan Fraksi PDI-P yang menolak.

Lobi intens

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan, menduga, perubahan sikap beberapa fraksi itu tak lepas dari intensnya lobi yang dilakukan Golkar.

Menurut Arteria, lobi tidak hanya dilakukan di sela-sela rapat membahas Peraturan KPU Pencalonan, tetapi juga di sela rapat membahas anggaran di luar Gedung DPR.

"Argumen (Ketua Komisi II) Rambe saat melobi sifatnya lebih normatif. Dia, misalnya, menyebut terpidana percobaan seharusnya tidak dilarang ikut pilkada karena hal itu berarti mencabut hak konstitusional orang tersebut, tidak adil bagi orang itu. Selain Rambe, ada anggota Fraksi Golkar lainnya yang saat melobi lebih pragmatis sifatnya," katanya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com