Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lobi-lobi demi Terpidana Percobaan

Kompas.com - 22/09/2016, 16:52 WIB

Calon Golkar

Arteria menuturkan, saat lobi, nama Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sempat muncul. Rusli yang juga Ketua DPD Golkar Gorontalo disebut akan diusung kembali oleh Golkar dalam Pilkada Gorontalo.

Namun, rencana itu terancam terganjal oleh amanah Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU No 10/2016. Pasalnya, Rusli berstatus terpidana hukuman percobaan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Komisaris Jenderal Budi Waseso.

Saat ini, Rusli masih menjalani vonis kasasi dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan pidana kepadanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Terkait hal ini, Rusli sendiri sudah mengajukan uji materi Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (Kompas, 15/9).

Ketua Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Golkar Yorrys Raweyai membenarkan, Golkar memang hendak mencalonkan Rusli Habibie di Gorontalo. Namun, pencalonannya itu terganjal kasus hukum Rusli dengan Budi Waseso.

Ada beberapa calon kepala daerah dari Golkar di daerah lain yang juga terhambat pencalonannya karena tersandung kasus hukum berkategori ringan, misalnya di Kabupaten Sarmi dan Mappi di Papua.

Namun, Yorrys menampik anggapan bahwa Fraksi Golkar getol mendorong bolehnya terpidana percobaan maju di pilkada karena ada kepentingan pencalonan Rusli dan calon-calon lainnya dari Golkar yang bermasalah hukum.

"Bukan hanya Golkar yang getol. Ini sebenarnya keinginan fraksi-fraksi lain juga," katanya.

Sementara itu, Rambe membantah anggapan bahwa dirinya getol memuluskan jalan terpidana percobaan karena faktor pencalonan Rusli dan adanya arahan dari fraksi atau partai.

Sikapnya di rapat Komisi II semata-mata karena ingin mengedepankan rasa keadilan dan pemenuhan hak konstitusional semua calon.

"Ini secara umum, tidak khusus Pak Rusli. Maksud saya, jangan sampai orang kena kasus kecil, tidak bisa maju," kata Rambe.

Upaya Golkar meyakinkan fraksi lainnya agar membolehkan terpidana hukuman percobaan maju di pilkada mulai terlihat jelas akan berhasil saat mayoritas pimpinan Komisi II DPR satu suara dengan Golkar.

Akhirnya, saat rapat Sabtu (10/9), Komisi II memutuskan terpidana hukuman percobaan dapat ikut pilkada.

Sikap itu juga terlihat didukung Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.

Padahal, atasan Sumarsono, yaitu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menyatakan menolak terpidana percobaan ikut pilkada karena melanggar UU Pilkada.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com