Hadi menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, Presiden berhak mencabut tanda jasa atau tanda kehormatan yang telah diberikan apabila penerima tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Sementara itu berdasarkan pasal 25 huruf F seseorang dikatakan layak menerima tanda kehormatan apabila tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
(Baca: Irman Gusman Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Ketua KPK)
Pencabutan tanda jasa dan atau tanda kehormatan tersebut dapat diusulkan diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan disertai alasan dan bukti pencabutan.
"Berdasarkan UU No. 20 tahun 2009, pasal 35 bahwa apabila pemegang tanda kehormatam tidak lagi sesuai syarat umum dan khusus, maka tanda kehormatan tersebut akan dicabut setelah mendapatkan masukan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," ujar Hadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2016).
Namun, dia menilai pencabutan tanda kehormatan terhadap Irman Gusman tidak serta merta bisa dilakukan begitu saja.
Menurutnya, pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana yang disandang oleh Irman hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Irman bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Usul pencabutan tanda kehormatan harus menunggu hasil persidangan," kata Hadi.
Saat acara syukuran penganugerahan sekaligus buka puasa bersama di lobi gedung DPD RI, Jumat (13/10/2010), Irman sempat mengutarakan harapannya bahwa tanda jasa yang dia terima bisa menjadi cambuk dan spirit untuk membangun daerah melalui DPD.
Lalu pertanyaannya sekarang, apakah yang dialami Irman saat ini juga bisa menjadi cambuk dan spirit bagi anggota DPD lain untuk menjauhi praktik korupsi?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.