Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Etik untuk Irman Gusman Dinilai Tak Perlu Tunggu Putusan Pengadilan

Kompas.com - 19/09/2016, 21:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hadir dalam rapat pleno Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) untuk memberi masukan terkait penetapan status Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka kasus dugaan suap yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Refly menuturkan, sanksi etik bagi Irman bisa dijatuhkan oleh DPD tanpa harus menunggu hasil persidangan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Secara umum, pelanggaran pidana sudah pasti pelanggaran etik. Sedangkan pelanggaran etik belum tentu pelanggaran pidana.

Oleh karena itu, menurut Refly, sidang etik bisa mendahului sidang pidana.

"Kalaupun sanksi etik diberikan dan sanksi pidana tidak jadi diberikan, hal tersebut tidak berarti sidang etiknya keliru. Karena sidang etik mencari sifat-sifat pelanggaran etik," ujar Refly di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Ia mencontohkan ketika kasus serupa menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. MK saat itu memutuskan memberhentikan tidak hormat Akil Mochtar karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Keputusan tersebut diambil tanpa menunggu keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"(Keputusan pemberhentian Akil) tidak bicara tentang penyuapan langsung karena harus dibuktikan di pengadilan. Tapi dari sisi etiknya," ucap Refly.

"Waktu itu yang bisa dipersoallan adalah menerima pihak yang berperkara secara langsung, lalu etikanya," kata dia.

Adapun untuk kasus Irman, ada dua kemungkinan. Pertama, Irman menjalankan kepentingan konstituen dengan alasan-alasan tertentu. Misalnya, melancarkan proses bernegara dan bisnis.

Kedua, sengaja memperdagangkan pengaruhnya sebagai pimpinan lembaga tinggi negara. Ia mengakui, dugaan suap yang disangkakan pada Irman tak berkaitan dengan kewenangan DPD atau posisi Ketua DPD Irman.

Namun, dengan jabatan Irman sebagai Ketua DPD dimungkinkan untuk bisa memengaruhi jabatan otoritas.

"Harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan menggunakan kewibawaan sebagai ketua lembaga," ujarnya.

Irman ditangkap di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih.

(Baca: KPK Sita Rp 100 Juta dari Kamar Irman Gusman)

 

Selain Irman, KPK juga mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. KPK juga menangkap adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.

Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

(Baca: KPK: Irman Gusman Diduga Terima Suap Pengurusan Kuota Gula Impor)

KPK pun menetapkan Irman, Xaveriandy, dan Memi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ini.

Kompas TV Xaveriandy Berbisnis Impor Gula Sejak 10 Tahun Lalu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com