JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Razman Arif Nasution ditunjuk menjadi kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
Pada Senin (19/9/2016) petang, Razman menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan surat kuasa dari Irman.
"Saya datang ini untuk menyerahkan surat kuasa hukum yang sudah ditandatangani Pak Irman Gusman," kata Razman.
Menurut Razman, surat kuasa itu masih berupa tulisan tangan Irman karena baru dibuat di Rumah Tahanan KPK.
Surat itu juga belum disertai materai. Razman mengaku segera menyusulkan surat kuasa yang sudah diperbarui.
"Maaf masih tulis tangan karena di dalam (Rutan). Nanti kami kasih materai," ucap Razman.
Menurut Razman, Irman juga menunjuk dua kuasa hukum lainnya, yakni Tito Ananta Kusuma dan Tommy Singh, yang sejak awal merupakan pengacara keluarga Irman.
KPK menangkap Irman di kedamannya pada Jumat (16/9/2016) malam. Ia ditangkap bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.
Awalnya, KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.