JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menegaskan bahwa alat bukti uang sebesar Rp 100 Juta yang disita dari kediaman Ketua DPD Irman Gusman baru merupakan bukti awal.
Saat ini penyidik KPK masih terus melakukan penyelidikan dengan bukti awal tersebut.
"Ya berikutnya, KPK kan selalu penyidiknya independen ya, mereka akan folow up segala hal yang terkait dengan temuan-temuan awal," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2016).
(baca: Nilai Suap Kasus Irman Gusman Rp 100 Juta Dipermasalahkan, Ini Komentar KPK)
Agus mengaku menyerahkan sepenuhnya penyidikan lanjutan kepada penyidik.
"Pimpinan enggak bisa dikte mereka. Mereka hanya laporkan temuannya kepada pimpinan," ucap Agus.
Pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh, sebelumnya menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya.
Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya kecil, hanya Rp 100 juta.
(baca: Pengacara Anggap Uang Rp 100 Juta Bukan "Kelas" Irman Gusman)
"Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah," ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Namun, Tommy membantah kliennya biasa menerima uang yang jumlahnya lebih tinggi.
Hanya, menurut Tommy, tak masuk akal jika Irman mau menerima uang untuk memenuhi permintaan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
(baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima)
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto.
Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
(baca: Menurut Pengacara, Irman Tak Tahu Ada Uang Dalam Bingkisan yang Diterima)
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.