Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Penjual Amonium Nitrat Ilegal

Kompas.com - 16/09/2016, 18:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menangkap dua orang yang menjual amonium nitrat secara ilegal.

Amonium nitrat merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai bahan peledak bagi nelayan untuk menangkap ikan (bom ikan).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtikpideksus) Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku berinisial Y dan T.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada 9 September 2016.

"Pelaku kami tangkap di daerah Batam satu, dan di Muna (Sulawesi Tenggara) satu," ujar Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Agung mengatakan, penangkapan terhadap Y dan T merupakan pengembangan kasus penangkapan tiga kapal di Tanjungbalai Karimun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai beberapa waktu lalu.

"Pada 16 april, terhadap kapal Harapan Kita, 29 Juli kapal Ridho Ilahi, 29 Agustus (2016) Kapal Hikmah Jaya," kata Agus.

Ia mengatakan, Y dan T mendapatkan pasokan amonium nitrat dari tersangka berinisial A di Pelabuhan Pasir, Malaysia.

Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap A.

Agung mengatakan, jumlah total amonium nitrat yang disita dari tiga kapal yang ditangkap yakni, 6.659 sak dengan berat 25 kilogram per sak.

"Jadi totalnya kurang lebih 166 ton amonium nitrat," kata Agung.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar konperensi pers di New Priok Container Terminal One (NPCT1), Jakarta, Selasa (13/9/2016) lalu.

Kedua Menteri ini merilis barang-barang hasil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yakni 166.475 kg amonium nitrat, 10 kontainer Frozen Pasific Mackarel dari Jepang, satu kontainer Frozen Squid dari China, dan 71.250 ekor bibit lobster.

Menurut Sri, hingga saat ini, penggunaan bom ikan di Indonesia masih marak.

Praktik seperti ini mengakibatkan rusaknya 70 persen terumbu karang di perairan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Minta Kemenag Antisipasi Masalah Saat Puncak Haji, Timwas Haji DPR: Pekerjaan Kita Belum Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com