Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Penjual Amonium Nitrat Ilegal

Kompas.com - 16/09/2016, 18:49 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menangkap dua orang yang menjual amonium nitrat secara ilegal.

Amonium nitrat merupakan bahan kimia yang digunakan sebagai bahan peledak bagi nelayan untuk menangkap ikan (bom ikan).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtikpideksus) Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, pelaku berinisial Y dan T.

Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda pada 9 September 2016.

"Pelaku kami tangkap di daerah Batam satu, dan di Muna (Sulawesi Tenggara) satu," ujar Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2016).

Agung mengatakan, penangkapan terhadap Y dan T merupakan pengembangan kasus penangkapan tiga kapal di Tanjungbalai Karimun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai beberapa waktu lalu.

"Pada 16 april, terhadap kapal Harapan Kita, 29 Juli kapal Ridho Ilahi, 29 Agustus (2016) Kapal Hikmah Jaya," kata Agus.

Ia mengatakan, Y dan T mendapatkan pasokan amonium nitrat dari tersangka berinisial A di Pelabuhan Pasir, Malaysia.

Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkap A.

Agung mengatakan, jumlah total amonium nitrat yang disita dari tiga kapal yang ditangkap yakni, 6.659 sak dengan berat 25 kilogram per sak.

"Jadi totalnya kurang lebih 166 ton amonium nitrat," kata Agung.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menggelar konperensi pers di New Priok Container Terminal One (NPCT1), Jakarta, Selasa (13/9/2016) lalu.

Kedua Menteri ini merilis barang-barang hasil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yakni 166.475 kg amonium nitrat, 10 kontainer Frozen Pasific Mackarel dari Jepang, satu kontainer Frozen Squid dari China, dan 71.250 ekor bibit lobster.

Menurut Sri, hingga saat ini, penggunaan bom ikan di Indonesia masih marak.

Praktik seperti ini mengakibatkan rusaknya 70 persen terumbu karang di perairan Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com