Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mary Jane Akan Dieksekusi Mati jika Persidangan Kasus Perdagangan Orang di Filipina Selesai

Kompas.com - 16/09/2016, 15:04 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Mary Jane Veloso akan masuk daftar terpidana mati yang dieksekusi mati pada gelombang keempat.

Hal tersebut akan dilakukan jika proses hukum perkara tindak pidana perdagangan orang yang tengah digelar pengadilan Filipina sudah selesai. 

Dalam kasus ini, Mary Jane diperlukan untuk memberikan kesaksian.

"Kami tetap menunggu proses hukum di Manila untuk perkara yang mengharapkan Mary Jane sebagai saksi dalam perkara human trafficking," ujar Prasetyo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Bahkan, meski Presiden Filipina Rodrigo Duterte memberikan lampu hijau Mary Jane untuk dieksekusi, aparat hukum Indonesia tidak dapat serta merta melaksanakannya.

(Baca: Jaringan Buruh Minta Pemerintah RI Tak Buru-buru Eksekusi Mary Jane)

"Kami menghargai proses hukum yang ada di Filipina. Tidak berarti lampu hijau terus kami langsung, tidak. Kami akan tunggu sampai selesai," ujar Prasetyo.

Oleh karena itu, Kejaksaan terus memantau kasus Mary Jane di Filipina.

Pengadilan Filipina meminta Mary Jane menghadiri persidangan dan memberikan kesaksian.

Akan tetapi, Kejaksaan Agung tidak mengizinkan Mary Jane keluar dari sel untuk memberikan keterangan di manapun kecuali dalam ranah hukum Indonesia.

"Mereka harus menerima apa kebijakan kita sebagaimana halnya kita menerima kebijakan mereka untuk proses hukum yang sedang berjalan di sana. Jadi kita tunggu saja proses itu," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan aparat hukum Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.

"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujar Jokowi di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).

(Baca: Hakim Filipina Akan ke Indonesia Kumpulkan Kesaksian Mary Jane)

Pernyataan Duterte bahwa Mary Jane mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ditangkap Jokowi sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap putusan pengadilan atas Mary Jane, yakni hukuman mati.

"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas Beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.

Masalah Mary Jane disinggung dalam pertemuan bilateral antara Jokowi dan Duterte di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016) sebelumnya.

Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.

Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu (29/4/2015) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan.

Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).

Kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina. Pengacara serta aktivis pegiat HAM menyebut Mary Jane sebagai korban human trafficking yang dijebak untuk membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia.

Kompas TV Jokowi: Presiden Filipina Setuju Mary Jane Dieksekusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

Nasional
ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com