JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memastikan Mary Jane Veloso akan masuk daftar terpidana mati yang dieksekusi mati pada gelombang keempat.
Hal tersebut akan dilakukan jika proses hukum perkara tindak pidana perdagangan orang yang tengah digelar pengadilan Filipina sudah selesai.
Dalam kasus ini, Mary Jane diperlukan untuk memberikan kesaksian.
"Kami tetap menunggu proses hukum di Manila untuk perkara yang mengharapkan Mary Jane sebagai saksi dalam perkara human trafficking," ujar Prasetyo, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Bahkan, meski Presiden Filipina Rodrigo Duterte memberikan lampu hijau Mary Jane untuk dieksekusi, aparat hukum Indonesia tidak dapat serta merta melaksanakannya.
(Baca: Jaringan Buruh Minta Pemerintah RI Tak Buru-buru Eksekusi Mary Jane)
"Kami menghargai proses hukum yang ada di Filipina. Tidak berarti lampu hijau terus kami langsung, tidak. Kami akan tunggu sampai selesai," ujar Prasetyo.
Oleh karena itu, Kejaksaan terus memantau kasus Mary Jane di Filipina.
Pengadilan Filipina meminta Mary Jane menghadiri persidangan dan memberikan kesaksian.
Akan tetapi, Kejaksaan Agung tidak mengizinkan Mary Jane keluar dari sel untuk memberikan keterangan di manapun kecuali dalam ranah hukum Indonesia.
"Mereka harus menerima apa kebijakan kita sebagaimana halnya kita menerima kebijakan mereka untuk proses hukum yang sedang berjalan di sana. Jadi kita tunggu saja proses itu," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempersilakan aparat hukum Indonesia untuk mengeksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso.
"Presiden Duterte menyampaikan, silakan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia. Artinya kan jelas," ujar Jokowi di Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).
(Baca: Hakim Filipina Akan ke Indonesia Kumpulkan Kesaksian Mary Jane)
Pernyataan Duterte bahwa Mary Jane mesti diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia ditangkap Jokowi sebagai bentuk penghormatan Filipina terhadap putusan pengadilan atas Mary Jane, yakni hukuman mati.
"Gimana sih? Kan sudah sangat jelas Beliau hormati proses hukum yang ada di sini. Ya, sudah," ujar Jokowi.
Masalah Mary Jane disinggung dalam pertemuan bilateral antara Jokowi dan Duterte di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9/2016) sebelumnya.
Mary Jane Veloso dinyatakan bersalah membawa 2,6 kilogram heroin ke Indonesia dan dijatuhi hukuman mati.
Menjelang detik-detik eksekusi mati pada Rabu (29/4/2015) dini hari, eksekusi terhadap Mary tak dilakukan.
Penundaan eksekusi dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015).
Kesaksian Mary Jane diperlukan pengadilan di Filipina. Pengacara serta aktivis pegiat HAM menyebut Mary Jane sebagai korban human trafficking yang dijebak untuk membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia.