Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskriminasi Kerap Terjadi, Pemerintah Didesak Rancang UU Perlindungan PRT

Kompas.com - 15/09/2016, 23:49 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ludiah (36) kerap kali mendapat diskriminasi ketika bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Diah bercerita, diskriminasi terjadi ketika ia bekerja untuk keluarga di Apartemen di bilangan Pakubuwono Residence, Jakarta Selatan.

Saat itu, Diah tak pernah diizinkan masuk ke apartemen melalui lobi utama.

"Kita kalau ingin masuk itu harus memutar dulu ke basement, jadi tidak lewat lobi," ujar Diah ketika konferensi pers di Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Perempuan asal Wonosobo, Jawa Tengah ini juga tak diizinkan menggunakan lift pengunjung. Diah setiap harinya menggunakan lift barang untuk bisa sampai di unit apartemen majikannnya.

"Harus pakai lift barang yang kadang itu mengangkut sampah," tutur Diah.

Kondisi ini diperparah dengan ketatnya pengamanan apartemen, di mana dirinya harus melakukan empat kali prosedur perizinan untuk bisa masuk.

"Kita harus minta kartu di pos pengamanan depan, lalu minta surat ke security, terus ke resepsionis, dan laporan lagi ke security untuk diantar," ucap Diah.

Menurut Diah, semua itu merupakan kebijakan yang dilakukan pengelola kepada PRT di apartemen. Diah merasa direndahkan karena kebijakan ini membedakan perlakuan antara PRT dengan pengunjung lainnya. Ditambah lagi, Diah merasa rugi karena lamanya waktu mengurus perizinan sebelum bisa menunaikan pekerjaannya.

"Kita kan sudah bekerja sama bos lebih dari dua tahun, tapi setiap hari masih diperlakukan seperti itu," kata Diah.

Gambaran umum

Kondisi yang dialami Diah hanyalah contoh dari banyaknya diskriminasi PRT. Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mengatakan, banyak PRT yang mengalami diskriminasi dan perendahan dari majikan dan pengelola apartemen.

Lita menjelaskan, banyak kasus PRT tak boleh duduk di area kerja, dilarang naik lift sebelum koridor sepi, hingga dikunci dari luar ketika majikan pergi.

"Bahkan ada PRT di-blacklist tidak boleh masuk apartemen jika berorganisasi," ujar Lita.

Selain itu, kekerasan juga kerap terjadi pada PRT. Lita memaparkan, hingga September 2016 terdapat 217 kekerasan terhadap PRT di Indonesia.

Kekerasan terhadap PRT melingkupi kekerasan multi jenis (41 kasus), kekerasan fisik (102 kasus), dan kekerasan ekonomi (74 kasus). Masalah ini, kata Lita, kerap terjadi karena tak adanya payung hukum dalam melindungi PRT di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com