Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Kasus Kekerasan PRT Berhenti di Kepolisian

Kompas.com - 15/09/2016, 17:37 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengungkapkan hanya sedikit kasus kekerasan pekerja rumah tangga yang diproses hukum di Indonesia.

Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini memaparkan, hanya 6,89 persen kasus kekerasan PRT atau 7 kasus hingga September 2016 yang diproses hukum di pengadilan.

Lita menjelaskan, 80 persen kasus kekerasan PRT dari total 217 kasus tersebut berhenti di Kepolisian.

"Dalam proses hukum, dari semua kasus hanya tujuh yang sampai di tingkat pengadilan, sisanya berhenti di Kepolisian," ujar Lita ketika konferensi pers di Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Lita menjelaskan, banyaknya kasus kekerasan PRT yang tidak dilanjutkan oleh kepolisian disebabkan karena masih buruknya mentalitas aparat penegak hukum tersebut.

(Baca: Hingga September 2016, Kekerasan terhadap PRT Capai 217 Kasus)

Dalam praktiknya, banyak pelapor kasus kekerasan PRT diintimidasi oleh polisi dengan alasan proses penyelidikan yang memakan waktu panjang. Sehingga, seringkali PRT enggan melanjutkan proses hukum tersebut.

"Kepolisian kita masih transaksional. Banyak polisi mengintimidasi bahwa proses ini akan lama akan melelahkan, seperti itu," kata Lita.

Selain itu, belum adanya undang-undang yang secara khusus melindungi PRT juga menjadi faktor kendala.

"Kita belum memiliki undang-undang yang membahas secara khusus mengenai PRT. Belum juga ada ratifikasi Konvensi ILO 189 mengenai Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga," lanjut Lita.

Atas dasar itu, dirinya meminta pemerintah melalui Kepolisian melakukan penegakan hukum agar masalah kekerasan terhadap PRT dapat ditangani.

(Baca: PRT Korban Penyiksaan di Koja Diminta Kabur oleh Istri Majikannya)

"Mentalitas Kepolisian ini harus diubah. Janji Pak Tito untuk merevolusi mental aparat Polisi harus segera dilakukan," kata Lita.

Lita juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merumuskan rancangan Undang-undang Perlindungan PRT dan ratifikasi Konvensi ILO 189.

"Kami mendesak DPR dan pemerintah tidak menutup mata. DPR dan pemerintah harus segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT sekaligus meratifikasi Konvensi ILO 189," ucap Lita.

Lita memaparkan, berdasarkan data JALA PRT, kekerasan terhadap PRT melingkupi kekerasan multi jenis, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi. Angka kekerasan multi jenis mencapai 41 kasus. Kekerasan multi jenis merupakan kekerasan psikis, fisik, ekonomi, hingga seksual yang diberikan terhadap PRT.

Kekerasan fisik mencapai 102 kasus yang meliputi pemukulan, isolasi, dan perdagangan manusia terhadap PRT. Sedangkan, kekerasan ekonomi karena upah PRT tidak dibayar mencapai 74 kasus.

"Untuk jenis kasus terakhir paling banyak dilakukan oleh ekspatriat asing. Jumlahnya mencapai 70 persen," tambah Lita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com