Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Habiburokhman Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait atas Gugatan Ahok di MK

Kompas.com - 15/09/2016, 16:17 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal itu mengatur soal cuti petahana yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Habiburokhman mengatakan, ia mempunyai kedudukan hukum yang kuat untuk menyampaikan pendapat terkait gugatan pada pasal tersebut.

Alasannya, sebelum Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditetapkan, ia sering menangani klien terkait hasil pemilihan umum.

Menurut dia, aturan dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 memungkinkan terjadinya kampanye terselubung, sebab petahana bisa mengajukan cuti untuk kampanye diwaktu tertentu saja.

"Kami kerap menghadapi permasalahan yang terjadi sebelum adanya Pasal 70 ayat 3 UU nomor 10 ini, yaitu menghadapi petahana yang berbuat tidak adil yang kita rasa menyalahgunakan jabatannya tapi tidak tersentuh oleh hukum," ujar Habiburokhman, dalam persidangan di MK, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).

Salah satu contoh kasusnya, kata dia, Pilkada di Banten. Ia mengatakan, jatah kampanye bagi petahana seharusnya 90 hari.

Akan tetapi, fakta di lapangan menyebutkan bahwa petahana bisa menghadiri seremonial lebih dari 90 kali.

"Jadi (dalam) satu hari, ada dua atau tiga (seremonial yang dihadiri)," kata dia.

Kehadiran petahana dalam sebuah acara selama masa kampanye tersebut, menurut Habiburokhman, menjadi celah bagi petahana memanfaatkan kampanye dengan alasan menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Adanya celah-celah yang bisa dimanfaatkan, kata dia, berdampak pada banyaknya gugatan hasil pilkada.

Selain itu, Habiburokham juga beralasan akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Sebagai kader partai, ia telah mengikuti jenjang kaderisiasi dari partai politik yang menaunginya.

"Dari tingkat paling bawah dari anggota, menjadi kader, menjadi pengurus dewan pimpinan pusat, dan sekarang menjadi anggota dewan pembina," kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Habiburokhman, tahapan-tahapan pencalonan kepala daerah untuk wilayah Lampung telah diikuti.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com