"Semua obat yang ada apakah diizinkan, bahaya apa tidak, dampaknya bagaimana, itu nanti kami ajukan ke BPOM," kata Ari.
(Baca: Bareskrim Ungkap Klinik Kecantikan Ilegal di Sunter)
Hingga saat itu, penyidik telah memeriksa tiga dokter bedah yang bekerja untuk MGT. Dalam kasus ini, MGT telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 karena telah mengedarkan produk farmasi tanpa izin. Ia juga dikenakan.
Ari pun menyelidiki dugaan pemalsuan gelar profesor MGT, yang diakuinya diperoleh dari universitas di Singapura.
(Baca juga: Pelanggan Klinik Kecantikan Ilegal di Sunter Ada Juga dari Kalangan Artis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.