Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanura Nilai Tak Relevan Hasil Pileg 2014 Dipakai untuk Usung Capres 2019

Kompas.com - 14/09/2016, 10:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana menilai, tak relevan jika hasil Pemilu 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019.

Usulan tersebut juga dianggap tak adil bagi partai-partai baru yang tak ikut serta pada Pileg 2014.

Mereka tak akan bisa ikut mencalonkan atau mendukung calon presiden dan calon wakil presiden.

"(Akan) ada distorsi suara rakyat. Jualan 2014 kan beda dengan jualan 2019," kata Dadang saat dihubungi, Rabu (14/9/2016).

Dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres yang dilaksanakan serentak, lanjut Dadang, maka calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung parpol akan berpengaruh pada suara parpol, sehingga ambang batas presiden tak lagi dibutuhkan.

(baca: PKS Anggap Tak Adil jika Hasil Pileg 2014 Digunakan untuk Usung Calon di Pilpres 2019)

Namun, jika pengusungan didasarkan pada hasil pemilu 2014, berarti pemerintah menginginkan adanya ambang batas presiden.

"Tapi tentu itu sangat aneh, karena suara perolehan parpol pada tahun 2014, variabel sosok capres/cawapres ikut berpengaruh terhadap suara parpol pada pileg 2014," kata Anggota Komisi X DPR itu.

"Berbagai survei selalu menunjukan bahwa daya tarik personal ketua umum yang dicalonkan sebagai capres melampaui elektabilitas parpolnya itu sendiri," sambungnya.

(baca: Partai Baru Terancam Tak Bisa Usung Capres pada Pilpres 2019)

Menurut dia, semua parpol seharusnya diberi ruang yang sama untuk bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden melalui koalisi yang dibentuk sebelum Pileg dilaksanakan.

"Rakyat nanti yang akan menentukan. Parpol yang tidak cermat menentukan capres/cawapres dengan sendirinya akan dihakimi oleh pemilih," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

(baca: Pemerintah Usulkan Hasil Pemilu 2014 Digunakan untuk Usung Calon dalam Pilpres 2019)

Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com