Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut PPNS BPOM Tetapkan Satu Tersangka Kasus Obat Palsu di Balaraja

Kompas.com - 13/09/2016, 17:20 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengawas Obat dan Makanan menetapkan satu tersangka terkait pabrik obat palsu di Balaraja.

Kasus tersebut kini tengah disidik PPNS BPOM.

"Di sana diproses tersangkanya satu, inisialnya R," ujar Ari, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Ari mengatakan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan BPOM dalam mengusut kasus ini.

Penindakan dilakukan oleh Polri dan BPOM karena produksi yang ditemukan dalam jumlah besar dan terdistribusi luas.

"Sehingga kami nge-back up BPOM. Penanganan dan penyidikannnya dilakukan BPOM," kata Ari.

Ari mengatakan, polisi tetap memberi pendampingan untuk penyidikan yang berlangsung di BPOM.

Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang menjelaskan Polri wajib untuk melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap PPNS.

Polisi jiga membantu menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang penyidikan itu.

"Posisi kami memberikan perbantuan untuk pemeriksaan laboratorium. Kami sebagai korwas PPNS saja," kata Ari.

Dihubungi terpisah, Humas BPOM Nelly membenarkan bahwa ada koordinasi antara PPNS BPOM dengan Polri terkait kasus obat palsu.

Namun, ia belum memperoleh informasi soal penetapan tersangka itu.

"Soal itu saya akan konfirmasi dulu," kata Nelly.

Nelly mengatakan, PPNS berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka hingga kasusnya dinyatakan lengkap oleh jaksa pemeriksa.

Kemudian, berkas penyidikan itu dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan. Aturan soal PPNS BPOM diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 189 ayat (1) dan (2).

Sementara itu, polisi masih mengincar satu pelaku terkait temuan lima gudang yang memproduksi 42 juta butir obat palsu di Balaraja, Banten.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pelaku tersebut diduga pemilik pabrik sekaligus produsen obat palsu.

"Diduga sebagai pemilik gudang yang bertanggung jawab terhadap usaha produksi obat-obatan itu," ujar Boy.

Boy mengatakan, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut melalui toko obat. Sementara penggunanya mengetahui informasi soal obat itu dari mulut ke mulut.

Kompas TV Belum Ada Efek Jera, Kasus Obat Palsu Sulit Diputus?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com