Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Politisi di Mata Artidjo Alkostar

Kompas.com - 13/09/2016, 07:15 WIB
Krisiandi

Penulis

Sumber Kompas TV

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar tampak jengah dengan para koruptor.

Mengaku mengacu pada pertimbangan hukum, Artidjo kerap menghukum terdakwa kasus korupsi lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

Sejumlah politisi jadi "korban"nya. Sebutlah nama Angelina Sondakh, Luthfi Hasan Ishaq dan Anas Urbaningrum.

Menurut Artidjo, korupsi yang melibatkan para politisi adalah karena sistem politik yang salah. Sistem itu menciptakan biaya politik yang begitu tinggi.

"Biaya yang tinggi itu berdampak pada tindakan-tindakan untuk mengembalikan biaya politik yang sudah dikeluarkan," ujar Artidjo di program Satu Meja yang ditayangkan Kompas TV, Senin (12/9/2016).

(Baca: Upaya Koruptor demi Hindari Palu Artidjo)

"Jadi problemnya ada pada biaya politik yang terlalu mahal," kata Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung ini.

Korupsi politik, kata Artidjo, menjadi persoalan di Indonesia, bahkan kian berat. Menghentikan perilaku koruptif di kalangan politisi wajib segera dihentikan.

Dan Artidjo punya cara. Yakni mencabut hak politik para politisi korup. Sejumlah politisi yang terbukti korupsi di pengadilan tingkat pertama, dicabut hak politiknya di putusan kasasi yang ditangani Artidjo. 

"Harus dicabut karena orang tidak tahu orang ini sudah cacat dan supaya rakyat tidak tertipu," ujar Artidjo.

Dia berharap putusan pencabutan hak politik bisa berefek jera.

Baca Berkas

Pembaca acara Satu Meja, Budiman Tanuredjo sempat bertanya apa seorang Artidjo membaca berkas perkara, terutama kasus korupsi, yang biasanya tebal, atau asal menghukum saja.

"Iya (baca) dong. Ndak mungkin begitu (tidak baca)," kata Artidjo.

(Baca: Pejabat MA Minta Suap kepada Pengacara untuk Hindari Hakim Artidjo)

"Saya ini mantan advokat, jadi tahu betul metode membaca berkas," ujar Artidjo.

Artidjo juga menegaskan setiap putusan di Mahkamah Agung adalah putusan majelis, bukan hasil pemikiran individu. Majelis, kata Artidjo, kerap berdebat sebelum memutuskan.

Maka tak mungkin seorang hakim tak membaca apalagi tidak mempertimbangkan putusannya.

"Putusan majelis itu melalui pertimbangan yang sangat detail," ujarnya.

Artidjo bagai mimpi buruk bagi para terdakwa korupsi. Itu karena dia kerap menambah hukuman, baik penjara maupun denda atau uang pengganti, kepada para koruptor di tingkat kasasi. 

Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasinya ketika tahu bahwa Artidjo masuk dalam majelis hakim yang akan menangani perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com