Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat PUPR Tersangka Kasus Suap Anggota DPR Ajukan "Justice Collabolator"

Kompas.com - 08/09/2016, 13:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary mengajukan permohonan justice collabolator kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amran adalah salah satu tersangka dalam kasus suap anggota Komisi V DPR terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Hari ini baru saja menyerahkan surat permohonan JC," ujar kuasa hukum Amran, Hendra Karianga, di Gedung KPK Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Menurut Hendra, Amran siap bekerja sama dengan KPK dalam mengungkap pelaku-pelaku lain yang terkait dalam kasus suap.

Hendra mengatakan, Amran akan bersikap kooperatif dengan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Amran, kata dia, pelaku utama dalam kasus itu adalah pimpinan Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian PUPR.

"Kasus ini adalah kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan petinggi di PUPR. Jadi bukan Amran yang merancang ini semua," kata Hendra.

Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp15 miliar dari para pengusaha, salah satunya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.

Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa orang tersangka.

Tiga di antaranya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro.

Sementara, Abdul Khoir yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan divonis 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com