Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Vonis Tiga Tahun, Ariesman dan Jaksa KPK Tidak Ajukan Banding

Kompas.com - 08/09/2016, 12:44 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ariesman Widjaja, mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni penjara selama tiga tahun.

Di sisi lain, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pasalnya, putusan tersebut sudah lebih dari dua per tiga dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

"Terdakwa menyatakan terima putusan. JPU setelah mempelajari putusan berpendapat, menerima putusan, karena putusan hakim sudah lebih dari 2/3 tuntutan," ujar Jaksa Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2016).

(baca: Aguan Telepon Ariesman agar Setuju Tambahan Kontribusi 15 Persen)

Menurut Ali Fikri, teori dan fakta serta analisa yuridis jaksa telah sebagian besar diakomodasi oleh hakim.

"Rencananya hari ini juga akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin," kata Fikri.

Ariesman Widjaja divonis 3 tahun penjara, Kamis (1/9/2016). Selain pidana penjara, Ariesman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ariesman dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Majelis Hakim menilai, Ariesman Widjaja terbukti menyuap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar secara bertahap.

(baca: Ahok Kaget Dengar Isi Percakapan Sunny dan Ariesman soal Tambahan Kontribusi)

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi yang juga anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, salah satu yang dipersoalkan, yakni terkait pasal mengenai tambahan kontribusi sebesar 15 persen bagi pemilik izin reklamasi.

Ariesman dan para pengembang merasa keberatan dengan pasal tersebut, kemudian menggunakan Sanusi agar bunyi pasal tersebut diubah.

Kompas TV Ahok Kaget Dengar Isi Percakapan Sunny dan Ariesman



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com