Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2016, 18:26 WIB

Oleh: Moh Mahfud MD

Ketika kita meributkan pengangkatan Arcandra Tahar yang diangkat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral,sebenarnya kita sama sekali bukan menolak atau tidak menolak pemberlakuan sistem dwikewarganegaraan.

Yang kita ributkan saat itu adalah pelaksanaan hukum positif atau hukum yang sedang berlaku yang melarang orang yang bukan warga negara Indonesia menjadi menteri.

Adapun gagasan untuk memberlakukan sistem dwikewarganegaraan bisa saja diteruskan untuk mengakomodasi perkembangan masyarakat Indonesia dalam interaksinya dengan dunia internasional.

Bagaimanapun hukum harus diaktualkan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Merujuk ungkapan Satjipto Rahardjo, hukum tak berada dalam vakum, tetapi melayani masyarakat tertentu dengan segala perkembangannya.

Maka itu, pembahasan kemungkinan pemberlakuan dwikewarganegaraan tetap harus dilakukan jika perubahan masyarakat kita memang sudah menuntut pemberlakuan hal tersebut.

Namun, sebelum undang-undang tentang Kewarganegaraan direvisi, hukum yang berlakulah yang harus ditegakkan.

Demikianlah cara hidup berhukum yang berkeadaban, menegakkan hukum yang sedang berlaku.

Yang berlaku sekarang

Menurut hukum yang berlaku sekarang, yakni UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seperti diatur di dalam Pasal 23 Butir a, ”warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi warga negara lain kehilangan kewarganegaraannya. Kehilangan itu berlaku dengan sendirinya.”

Pasal 23 Butir a itu jelas menggunakan kata ”kehilangan”, bukan pencabutan.

Oleh sebab itu, kehilangan kewarganegaraan itu terjadi secara otomatis, tak mensyaratkan prosedur pencabutan dari kementerian.

Itulah sebabnya Pasal 29 UU No 12 Tahun 2006 menegaskan bahwa menteri ”mengumumkan”, bukan ”menetapkan” WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.

Mengumumkan hanyalah bersifat administratif, bukan menjadi syarat tentang saat lain berlakunya kehilangan status kewarganegaraan itu di luar waktu ketika seorang WNI menjadi warga negara lain.

Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2007 dalam Pasal 31 juga menggunakan frase ”hilang dengan sendirinya”.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" hingga Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com