Jika aturan tersebut dihilangkan, maka tidak ada aturan yang melindungi warga negara dari kejahatan dunia maya.
Menurut Subiakto, kemajuan teknologi bisa mengubah hal privat menjadi milik publik meski tanpa izin. Hal itu termasuk ke dalam ranah pidana dan membutuhkan perlindungan hukum untuk pencegahannnya, yakni UU lTE.
Rekaman pertemuan
Setya sebelumnya tersangkut masalah dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla terkait permintaan saham Freeport.
Hal itu terungkap dalam rekaman percakapan antara Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport ketika itu, Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Pertemuan itu direkam oleh Maroef. Rekaman itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyelidikan dugaan adanya permufakatan jahat.
Namun, pengusutan kasus tersebut tidak berjalan dengan alasan penyidik Kejaksaan tidak bisa meminta keterangan Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.