Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel KPU dan Bawaslu Bisa Pertimbangkan Kembali Komisioner Saat Ini

Kompas.com - 07/09/2016, 09:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden terkait penunjukkan sebelas anggota panitia seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2017-2022.

Tim pansel itu diharapkan dapat melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan nantinya.

"Kita punya harapan mereka bisa bekerja dengan profesional, kredibel, dan berintegritas dengan tak lupa membuka ruang partisipasi bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses seleksi dan memberi masukan atas nama-nama yang ikut di dalamnya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Titi Anggraeni kepada Kompas.com, Rabu (7/9/2016).

Secara komposisi, menurut Titi, pansel yang dibentuk Jokowi sudah tepat dan ideal. Presiden dianggap mampu menempatkan orang-orang yang kredibel dan kompeten.

Sehingga, diharapkan masing-masing orang yang tergabung di dalamnya dapat saling melengkapi.

"Figur-figur yang ada dalam daftar nama anggota pansel adalah orang-orang yang tidak hanya cakap di bidangnya tapi juga punya rekam jejak dan citra baik di mata publik," ujar Titi.

"Beberapa nama memiliki keahlian khusus di aspek psikologi politik serta bidang pengetahuan informasi teknologi. Saya kira komposisi yang sangat baik untuk bekerjsama dalam sebuah Tim Pansel KPU," kata dia.

Lebih jauh, Titi berharap, agar komisioner yang terpilih ke depan dapat melanjutkan sejumlah inovasi dan capaian positif yang telah dihasilkan penyelenggara pemilu saat ini.

"Pansel bisa mempertimbangkan kembali anggota KPU periode sekarang kalau mereka mendaftar kembali dalam proses seleksi," ucapnya.

(Baca juga: Pansel KPU dan Bawaslu Diharapkan Pilih Calon Komisioner dengan Beragam Latar Belakang)

Berdasarkan keputusan presiden, pansel bertugas membantu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan kepada DPR.

Pemilihan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Komisi baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir. Untuk memilih komisioner, terlebih dahulu perlu dibentuk panitia seleksi. Hal itu sesuai dengan Pasal 17 UU Penyelenggaraan Pemilu.

Seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu sedianya digelar Oktober 2016 oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).

Pansel KPU dan Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (Baca:Presiden Bentuk Pansel Komisioner KPU, Ini Ketua dan Anggotanya)

Berikut adalah nama-nama pansel:

Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra 
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti
Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo 
Anggota: 
1. Widodo Ekatjahjana 
2. Valina Singka Subekti 
3. Hamdi Muluk
4. Nicolaus Teguh Budi Harjanto
5. Erwan Agus Purwanto 
6. Harjono
7. Betti Alisjahbana
8. Komarudin Hidayat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

Nasional
Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

Nasional
Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

Nasional
Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Jaksa Agung dan Kapolri Duduk Semobil di Tengah Isu Jampidsus Dikuntit Densus

Nasional
Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Kejagung Dijaga Polisi Militer Imbas Densus 88 Buntuti Jampidsus, Ini Dasar Hukumnya

Nasional
Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Momen Gandeng Tangan dengan Jaksa Agung dan Kapolri, Menko Polhukam: Ingat, Sudah Gandengan, Lho...

Nasional
Jajak Pendapat Litbang 'Kompas': 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Jajak Pendapat Litbang "Kompas": 72,6 Persen Responden Minta Pelibatan Masyarakat dalam Revisi UU MK

Nasional
Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Bareskrim Sebut Caleg PKS di Aceh Tamiang Berperan Jadi Pengendali Narkoba

Nasional
Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Wakil Ketua Banggar Sarankan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Hasilkan Kebijakan Anggaran secara Akurat 

Nasional
PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

Nasional
Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Jaksa Agung-Kapolri Hadir di Istana di Tengah Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88

Nasional
Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Nasional
KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com