Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Minta Pencabutan Izin Perusahaan yang Terlibat Penyanderaan Polisi Hutan

Kompas.com - 06/09/2016, 10:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai aksi penyanderaan tujuh polisi hutan dan penyelidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan wibawa negara terhadap korporasi.

Kepala Departemen Kajian Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Zenzi Suhadi mengatakan, dalam kasus tersebut, ada indikasi mobilisasi dan pengorganisasian masyarakat oleh korporasi.

"Kalau ini masyarakat tidak mungkin targetnya menghilangkan alat bukti yang di tangan penyelidik," ujar Zenzi saat dihubungi, Selasa (6/9/2016).

"Ketika targetnya menghilangkan alat bukti, ini artinya ada auktor intelektualisnya," kata dia.

Zenzi mengatakan, peristiwa serupa pernah terjadi sebelumnya.

"Tahun lalu juga ada perusahaan di Sumsel (Sumatera Selatan) yang menyandera, melakukan pelecahan secara psikologis," kata dia.

Maka dari itu, Walhi meminta KLHK mencabut izin perusahaan.

Ia mengatakan, jika sebelumnya izin perusahaan diterbitkan oleh kepala daerah setempat, maka KLHK bisa mengambil alih kewenangan pemerintah daerah untuk mencabut izin korporasi.

Jika izin tidak dicabut, maka kejadian serupa akan terus terulang. Selain itu, kejahatan perusakan lingkungan juga akan terus terjadi dan berkembang di berbagai wilayah dengan berbagai modus operasi dan berbagai tingkatan.

"Ini serius karena negara tidak boleh kalah dan terlihat lemah di hadapan korporasi," kata dia.

Sebelumnya, tujuh polisi hutan dan penyidik dari KLHK dilaporkan disandera sekelompok orang saat menyegel lahan yang terbakar.

Sekelompok orang yang menyandera itu diduga dikerahkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL). 

(Baca: Tujuh Polisi Hutan dan Petugas Disandera Usai Segel Lahan, Pemerintah Kini Incar PT APSL)

Saat itu, polisi hutan dan penyidik dari Balai Penegakan Hukum KLHK sedang menyegel dan mengumpulkan barang bukti kebakaran hutan, Jumat (2/9/2016).

Dalam perjalanan, mereka dicegat massa, kemudian dipaksa untuk mencabut segel serta menghapus foto dan video yang direkam.

Polisi hutan dan penyidik KLH itu menemukan indikasi kuat bahwa PT APSL memakai modus pembentukan tiga kelompok tani untuk mengelola kebun sawit.

Cara itu selama ini diketahui sebagai modus umum perambahan. Aparat pun menemukan lokasi kebun sawit yang terbakar amat luas dan berasap, serta ada di hutan produksi.

(Baca juga: Penyanderaan Tak Pengaruhi Penyelidikan terhadap PT APSL)

Saat dikonfirmasi, PT APSL membantah telah memerintahkan dan menjadi dalang atas aksi penyanderaan. Menurut pengacara PT APSL, Novalina Sirait, lahan yang terbakar itu milik kelompok tani, bukan milik perusahaan.

 

"Luas lahan PT APSL hanya 3.112 hektar di Rokan Hulu. Lahan kami tak terbakar, yang terbakar milik warga," ujarnya.

Kompas TV 7 Tim Kebakaran Hutan yang Disandera Sudah Bebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com