Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nurhadi Mundur, MA Buka Pendaftaran Sekretaris

Kompas.com - 05/09/2016, 23:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung membuka seleksi untuk kursi Sekretaris MA yang ditinggalkan Nurhadi.

Nurhadi sebelumnya memutuskan mengundurkan diri di tengah pengusutan dirinya atas sejumlah perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengumuman seleksi ini diunggah di website mahkamahagung.go.id pada Senin (6/8/2016). 

(Baca: Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pengunduran Diri)

Bagi yang berminat mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya pratama, fungsional ahli utama, atau hakim utama muda sekurang-kurangnya dua tahun.

Bagi hakim utama muda, pernah atau sedang menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri tingkat pertama Kelas IA/Khusus.

Pendaftar harus berusia minimal 50 tahun dan maksimal 57 tahun per 5 September 2016.

Pendaftar juga belum pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Syarat lain yaitu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terkini kepada KPK.

Pendaftar juga idak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat atau sedang menjalani hukuman disiplin.

Selain persyaratan umum, ada juga sejumlah syarat khusus yaitu memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik, serta mampu melaksanakan tugas unit organisasi di lingkungan MA.

Pendaftaran dapat dilakukan sejak hari ini hingga 26 September 2016 mendatang.

Proses seleksi akan dilalui dengan seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, profile assesment, penulisan makalah, ujian wawancara terbuka dan diakhiri dengan pengumuman pada 7 November 2016.

Nurhadi

Sekretaris MA terdahulu, Nurhadi, menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum sebelum akhirnya mengundurkan diri akhir Juli lalu.

Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman kediaman milik Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan sobek dan sudah berada di kloset.

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang di kloset. Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

(Baca: Sekretaris MA Diduga Terlibat Perkara Suap Lippo Group)

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kompas TV Panitia Cari Pengganti Sekretaris MA Nurhadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com