JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung membuka seleksi untuk kursi Sekretaris MA yang ditinggalkan Nurhadi.
Nurhadi sebelumnya memutuskan mengundurkan diri di tengah pengusutan dirinya atas sejumlah perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengumuman seleksi ini diunggah di website mahkamahagung.go.id pada Senin (6/8/2016).
(Baca: Sekretaris MA Nurhadi Ajukan Pengunduran Diri)
Bagi yang berminat mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya pratama, fungsional ahli utama, atau hakim utama muda sekurang-kurangnya dua tahun.
Bagi hakim utama muda, pernah atau sedang menduduki jabatan Ketua Pengadilan Negeri tingkat pertama Kelas IA/Khusus.
Pendaftar harus berusia minimal 50 tahun dan maksimal 57 tahun per 5 September 2016.
Pendaftar juga belum pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Syarat lain yaitu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara terkini kepada KPK.
Pendaftar juga idak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat atau sedang menjalani hukuman disiplin.
Selain persyaratan umum, ada juga sejumlah syarat khusus yaitu memiliki rekam jejak, integritas dan moralitas yang baik, serta mampu melaksanakan tugas unit organisasi di lingkungan MA.
Pendaftaran dapat dilakukan sejak hari ini hingga 26 September 2016 mendatang.
Proses seleksi akan dilalui dengan seleksi administrasi, penelusuran rekam jejak, profile assesment, penulisan makalah, ujian wawancara terbuka dan diakhiri dengan pengumuman pada 7 November 2016.
Nurhadi
Sekretaris MA terdahulu, Nurhadi, menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum sebelum akhirnya mengundurkan diri akhir Juli lalu.
Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman kediaman milik Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.
Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan sobek dan sudah berada di kloset.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang di kloset. Nurhadi diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.
(Baca: Sekretaris MA Diduga Terlibat Perkara Suap Lippo Group)
Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.