Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekretaris MA Diduga Terlibat Perkara Suap Lippo Group

Kompas.com - 27/07/2016, 17:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Mahakamah Agung Nurhadi Abdurachman diduga terkait kasus suap sejumlah perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nama Nurhadi disebut beberapa saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Salah satunya oleh pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti. Dalam persidangan, Jaksa menunjukkan barang bukti berupa dokumen berisi tabel penjelasan masing-masing perkara hukum yang dihadapi perusahaan di bawah Lippo Group.

(Baca: Dalam Dakwaan, Sekretaris MA Nurhadi Disebut Percepat Pengurusan PK)

Dokumen dalam bentuk memo itu juga berisi target penyelesaian kasus. Dalam pemeriksaan saksi, diketahui bahwa dokumen tersebut disiapkan Hesti untuk diberikan kepada Presiden Komisaris Lippo Group dan promotor, yang belakangan diketahui sebagai Sekretaris MA, Nurhadi.

"Berdasarkan keterangan Pak Doddy (terdakwa), promotor itu maksudnya Nurhadi," ujar Hesti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/7/2016).

Orang dekat Lippo Group Nama Nurhadi kembali disebut saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap panitera PN Jakpus, Edy Nasution.

Dalam kasus ini, Edy merupakan tersangka penerima suap dari pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno. Dalam BAP, Edy mengatakan bahwa Hesti pernah bertemu dengannya dan mengatakan bahwa Nurhadi merupakan orang dekat Lippo Group. Kepada Edy, Hesti juga menyampaikan salam dari Nurhadi.

Dalam pertemuan itu, Hesti menyampaikan bahwa ia merupakan orang yang akan menangani beberapa perkara Lippo Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam BAP, Edy juga mengakui bahwa Nurhadi pernah menghubunginya melalui telepon milik sopir pribadi Nurhadi yakni, Royani.

Dalam pembicaraan melalui telepon, Nurhadi menanyakan seputar pengajuan peninjauan kembali (PK) salah satu anak usaha Lippo Group.

"Pernah dihubungi bulan Desember 2015, katanya 'Ed, berkas itu sudah dikirim belum?, tapi saya bingung itu maksudnya apa," kata Edy Nasution kepada Jaksa.

Dalam kasus ini, Doddy didakwa memberi suap sebesar Rp150 juta kepada Edy Nasution. Ada pun, uang suap sebesar Rp150 juta tersebut diberikan agar panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (AAL).

(Baca: Imigrasi Pastikan Mantan Sopir Sekretaris MA Masih di Indonesia)

Padahal, waktu pengajuan PK tersebut telah melewati batas yang ditetapkan undang-undang. Doddy didakwa melakukan penyuapan secara bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, dan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro.

Awalnya, Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara.

Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.

Kompas TV Usai 8 Jam Diperiksa, Nurhadi Cuma Diam

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com