Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Diminta Bentuk Tim Sikapi Penghentian Kasus Kebakaran Hutan di Riau

Kompas.com - 05/09/2016, 13:06 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengatakan, penghentian penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang sempat menjerat korporasi di Riau harus menjadi momentum reformasi di tubuh Polri.

Menurut Trimedya, jika Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mampu menyelesaikan persoalan tersebut, maka reformasi di tubuh Polri akan berjalan. Dampaknya, Polri akan mendapat kepercayaan lebih dari publik.

Terlebih lagi muncul masalah baru dalam penegakan hukum kasus pembakaran hutan dan lahan, yakni penyanderaan polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat mengusut kebakaran lahan di Riau.

"Makanya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang kini dihentikan penyidikannya, Polri harusnya membentuk tim khusus untuk menyelesaikannya, apalagi ini sampai ada penyanderaan polisi hutan dan penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senij (5/9/2016).

Trimedya mengatakan, selama ini Polda Riau dinilai belum optimal dalam menyelesaikan kasus kebakaran hutan hebat yang terjadi 2015.

 

(baca: Penjelasan Kabareskrim soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

Karena itu, Mabes Polri perlu membuat tim khusus yang turun langsung menangani kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau.

Terlebih, Presiden Jokowi telah menaruh perhatian besar dalam kasus tersebut melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(baca: Pimpinan Komisi III Desak Polri Tindak Para Penyandera PPNS dan Polhut di Riau)

Trimedya mengimbau polisi tak ragu mengusut tuntas para pelaku pembakaran hutan, terutama dari pihak korporasi.

"Apa yang sudah diinstruksikan Presiden harusnya segera dilakukan, elemen di daerah justru harus seirama dengan instruksi pusat. Apalagi ini dari Presiden," lanjut politisi PDI Perjuangan itu.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta Kapolri mengkaji kembali surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan polisi untuk 15 perusahaan yang sempat menjadi tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Kapolri mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait pengentian penyidikan tersebut. Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3.

Namun demikian, kata dia, kepolisian terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.

Tujuh polisi hutan dan penyidik KLHK sempat disandera oleh sekelompok orang ketika tengah melakukan penyelidikan kasus kebarakan lahan di Riau.

 

(baca: Menteri Siti: Penyanderaan PPNS Rendahkan Wibawa Negara)

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menganggap penyanderaan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang merendahkan kewibawaan Negara.

Kompas TV Kabut Asap, Jarak Pandang di Riau 300 Meter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com