JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mempersilakan bila ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait surat penghentian penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera.
Menurut Tito kepolisian juga memiliki alasan menerbitkan SP3 untuk kasus tersebut. Namun demikian, kata dia, kepolisian pun akan terbuka jika ada pihak yang hendak mengajukan praperadilan terkait kasus tersebut.
"Jadi begini, dalam SP3 itu dikeluarkan secara bertahap, tidak secara langsung, dan ada alasan mengapa dikeluarkan SP3. Ada yang karena diketahui pembakaran muncul bukan dari lahan milik korporasi dan juga ada yang karena masih sengketa lahannya," ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Tito menambahkan jika nantinya praperadilan memutuskan SP3 yang dikeluarkan kepolisian dinilai tak layak, dia berjanji kepolisian bakal melanjutkan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan itu.
Dia pun mengatakan siap menghadapi pemanggilan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Kebakaran Hutan dan Lahan yang dibentuk Komisi III DPR. Tito mengaku akan memberikan semua keterangan yang dibutuhkan oleh Komisi III.
"Kami terbuka untuk digugat di praperadilan, dan 5 September nanti kami juga siap menghadiri panggilan panja di Komisi III," lanjut Tito.
(Baca: Perusahaan Pembakar Hutan Disebut Kerap Jadikan Masyarakat sebagai Tameng)
Dikutip dari Kompas, DPR membentuk panitia kerja di bawah Komisi III, secara umum, untuk mendalami kasus kebakaran hutan dan lahan. Namun, secara khusus, untuk mendalami pemberian SP3 tersebut.
"Ada motif apa di balik penghentian perkara itu," kata Anggota Panja Kebakaran Hutan dan Lahan (Panja Karhutla) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu.
Pekan depan, DPR mulai intensif memanggil para pihak, di antaranya pihak Polda Riau dan 15 perusahaan yang kasusnya diberikan SP3.
Sebelumnya, kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang untuk diproses hukum.
Adapun ke-15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).
Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.
Namun Polda Riau mengeluarkan SP3 kepada 15 perusahaan tersebut. Alasannya tak ada bukti yang mengarah bahwa 15 perusahaan tersebut membakar hutan dan lahan.