JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyelenggaraan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak pernah membuat perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia terkait kabar adanya penambahan kabar sebanyak 10 ribu kuota haji.
Menurut Ahda, jumlah resmi kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi tahun ini sebanyak 168.800 kuota. Sebenarnya, kata Ahda, jumlah resmi yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah 211.000 kuota.
Tetapi karena pada 2013 kota Mekkah sedang mengalami pembangunan maka kuota seluruh negara dikurangi, termasuk Indonesia.
"Sesungguhnya tambahan 10 ribu kuota itu tidak ada. Memang kuota sebelum tahun 2013 itu sebanyak 211.000 jemaah tetapi harus dikurangi menjadi 168.800 jemaah karena sedang dilakukan pembangunan di kota Mekkah," ujar Ahda dalam diskusi bertajuk 'Karut Marut Penyelenggaraan Ibadah Haji di Indonesia' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2016).
Ahda menjelaskan, memang beberapa saat sebelum penyelenggaraan haji, pemerintah Arab Saudi pernah menjanjikan penambahan kuota sebanyak 10 ribu kepada Indonesia. Sayangnya hal tersebut tidak tercantum dalam MoU atau kesepakatan yang ditandatangani kedua negara terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2016.
Ahda mengatakan saat itu pemerintah Arab Saudi beralasan, apabila penambahan kuota dicantumkan dalam MoU maka negara lain pun akan meminta hal yang sama.
"Arab saudi saat itu hanya menjanjikan secara lisan, tapi tidak tertulis dalam MoU. Akhirnya pada penyelenggaraan tahun ini, sesuai MoU, kuotanya tetap 168.800," ungkap Ahda.
Ada Peluang Penambahan Kuota
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah memiliki peluang untuk mendapatkan penambaham kuota haji dari Arab Saudi.
Iskan menuturkan, penetapan jumlah kuota dari Arab Saudi kepada negara-negara lain ditetapkan saat Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Kerja Sama Islam (KTT OKI) di 1987.
Penetapan kuota tersebut didasarkan pada jumlah penduduk masing-masing negara saat itu. Menurut Iskan, pemerintah Indonesia bisa saja mendapatkan penambahan kuota haji dengam cara memberikan data terakhir mengenai jumlah penduduk Indonesia.
"Kuota ditentukan KTT OKI 1987. Dulu kami pernah mengajukan penambahan kuota, tapi Indonesia harus mengajukan dulu data terbaru jumlah penduduk Indonesia. Sebenarnya ada peluang untuk mendapatkan tambahan kuota haji," ujar Iskan.