Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Segera Konsultasi dengan DPR soal Kewarganegaraan Arcandra

Kompas.com - 31/08/2016, 02:13 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Komisi III DPR terkait kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.

Konsultasi direncanakan akan dilakukan pada awal September mendatang.

"Kami akan konsultasi dengan Komisi III untuk secara hati-hati mengambil keputusan. Supaya ada penjelasan, nanti akan di raker tanggal 7 saya akan kembali jelaskan posisi itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Hal yang akan dijelaskan oleh pihak Kemenkumham adalah posisi Arcandra. Saat ini, menurut Yasonna, Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Di dalam peraturan pemerintah, tindak lanjut dari UU Kewarganegaraan ada prosedur. Seseorang yang kehilangan kewarganegaraan itu memang akan kami lanjuti melalui surat keputusan (SK) menteri dengan daftar kehilangan kewarganegaraan," kata dia.

Sedangkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda namun juga tidak boleh stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Hal tersebut yang membuat Kemenkumham perlu berkonsultasi dengan pihak DPR.

Bahkan, dalam Pasal 36 UU Kewarganegaraan dijelaskan bahwa jika seorang pejabat negara yang mencabut kewarganegaraan seseorang mengakibatkan seseorang itu kehilangan kewarganegaraan, maka pejabat tersebut akan dipidana selama 1 tahun.

"Jadi kalau saya teruskan ini, saya terbitkan keputusan Arcandra kewarganegaraannya dicabut karena telah menerima kewarganegaraan Amerika, formalnya seperti itu. Berarti saya bisa dipidana dong 1 tahun?" tutur Politisi PDI Perjuangan itu.

"Dan juga melanggar UU kewarganegaraan kita yang juga menganut tidak boleh stateless," kata dia.

Pandangan dari berbagai pihak pun diperlukan, sebab Yasonna memandang kasus Arcandra merupakan yang pertama kalinya terjadi.

Yasonna mengakui, konsultasi informal dengan Komisi III sudah dilakukan. Namun karena kasus Arcandra sudah menjadi topik publik maka konsultasi harus dilaksanakan secara formal.

"Sekarang kami minta padangan dari beberapa pihak. Karena kami harus hati-hati," ujarnya.

Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.

Dia sempat dilantik jadi Menteri ESDM, namun dicopot setelah kedapatan mengantongi paspor Amerika Serikat.

Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik atau pengambil kebijakan di negara lain. Ini memunculkan dugaan saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau "stateless".

Namun, Menkumham menolak anggapan tersebut, karena menurut dia pencabutan kewarganegaraan seseorang harus diformalkan atas keputusan menteri, dan ini belum dilakukan.

Adapun yang disebut jalur normal dalam penetapan seseorang menjadi WNI adalah sesuai Pasal 9 UU 12/2006 yang di antaranya mewajibkan harus tinggal di Indonesia selama sedikitnya lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun jika tidak berturut-turut.

Sementara "jalur cepat" bisa diperoleh sesuai dengan pasal 20 dengan catatan orang tersebut harus dianggap berjasa pada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.

Jika menerapkan hal ini, undang-undang mewajibkan Presiden harus memperoleh pertimbangan DPR RI terlebih dahulu.

Kompas TV Pemerintah Memproses Status Kewarganegaraan Arcandra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com