JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, status kewarganegaraan Indonesia bagi mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, masih dalam proses administrasi.
"Proses administrasi sedang kami godok," ujar Yasonna usai memberikan sambutan "Seminar "Masa Depan Indikasi Geografis di Indonesia", di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2016).
Ia menjelaskan, upaya memberikan status kewarganegaraan Indonesia untuk mencegah Arcandra tak punya kewarganegaraan karena telah melepaskan kewarganegaraan Amerika.
"Kami mencegah supaya jangan ada kehilangan kewarganegaraan. Dwi kewarganegaraan (Arcandra) memang, tapi karena Beliau sudah melepaskan kewarganegaraan Amerika, kami tidak boleh membiarkan Beliau sampai kejadian stateless, tidak berkewarganegaraan,"papar Yasonna.
Ketika ditanya kapan proses administrasi tersebut selesai, Yasonna mengatakan dalam waktu tak lama lagi.
"Dalam waktu dekat," kata dia.
Sebelumnya, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menuntaskan masalah kewarganegaraan Arcandra.
Pemerintah terus mengkaji semua kemungkinan terkait status Arcandra.
Menurut dia, Arcandra bisa saja mendapatkan status WNI dengan menggunakan "jalur normal", sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan "jalur cepat" seperti tertera di pasal 20 UU yang sama.
"Seluruhnya masih dikaji. Apapun yang dilakukan nantinya akan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku," ujar dia.
Arcandra kehilangan status WNI setelah memilih kewarganegaraan Amerika Serikat melalui proses naturalisasi pada tahun 2012.
Dia sempat dilantik jadi Menteri ESDM, namun dicopot setelah kedapatan mengantongi paspor Amerika Serikat.
Sementara, undang-undang AS menyatakan kewarganegaraan seseorang hilang saat dirinya menjadi pejabat publik atau pengambil kebijakan di negara lain.
Ini memunculkan dugaan saat ini Arcandra tidak memiliki kewarganegaraan atau "stateless".
Namun, Menkumham menolak anggapan tersebut, karena menurut dia pencabutan kewargenaraan seseorang harus diformalkan atas keputusan menteri, dan ini belum dilakukan.
Adapun yang disebut jalur normal dalam penetapan seseorang menjadi WNI adalah sesuai Pasal 9 UU 12/2006 yang di antaranya mewajibkan harus tinggal di Indonesia selama sedikitnya lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun jika tidak berturut-turut.
Sementara "jalur cepat" bisa diperoleh sesuai dengan pasal 20 dengan catatan orang tersebut harus dianggap berjasa pada Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara.
Jika menerapkan hal ini, undang-undang mewajibkan Presiden harus memperoleh pertimbangan DPR RI terlebih dahulu.