JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APTHN-HAN), Mahfud MD menilai, pemerintah tak perlu mengistimewakan Arcandra Tahar.
Apalagi sampai mengkaji opsi "jalur cepat" agar eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu segera meyandang status WNI.
“Menurut saya enggak ada hal yang mendesak untuk buru-buru. Kalau mau dipakai, ya dipakai saja. Kan Arcandra sendiri yang bilang,” kata Mahfud saat memberikan keterangan di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Senin (22/8/2016).
(Baca: Soal Arcandra, Menkumham Pertimbangkan "Jalur Normal" dan "Jalur Cepat")
Opsi jalur khusus memang dimungkinkan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Opsi itu pernah digunakan pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika mengembalikan status WNI kepada Hasan Tiro dan Abdullah Zaini, eks petinggi Gerakan Aceh Merdeka.
“Dalam empat hari, seminggu, dia diberi kewarganegaraan. Karena itu untuk menyelamatkan hajat dari separatis, dari separasi Indonesia,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Arcandra diketahui memegang dua paspor, yaitu Indonesia dan Amerika Serikat. Status WNI Arcandra otomatis hilang saat dia mengantongi identitas warga negara Amerika.
Untuk mengembalikan kembali statusnya, maka Arcandra perlu menjalani proses naturalisasi yang berlaku sesuai ketentuan UU.
Mahfud menambahkan, jika memang pemrintah masih membutuhkan tenaga Arcandra, maka lulusan Institut Teknologi Bandung itu dapat direkrut sebagai tenaga professional.
Sehingga, baik pemerintah maupun Arcandra tak peru khawatir ada pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
(Baca: Kebijakan yang Telah Dibuat Arcandra Tahar Dianggap Perlu Ditinjau Ulang)
“Dia bisa dibayar sebagai konsultan. Kalau memang katanya dia menghemat sampai Rp 7 triliun dalam satu kebijakan, kasih lah sepuluh persennya. Kan enggak harus jadi menteri kalau gitu,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek untuk menuntaskan masalah kewarganegaraan eks menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
"Pemerintah terus pelajari dan melihat dari berbagai aspek, termasuk dengan melibatkan para ahli. Kami ingin membahas ini dengan baik agar jangan ada lagi hura-hura politik karena persoalan kecil," ujar Yasonna di Jakarta, Sabtu (20/8/2016).
Dia melanjutkan, pemerintah terus mengkaji semua kemungkinan terkait status Arcandra. Menurutnya, Arcandra bisa saja mendapatkan status WNI dengan menggunakan "jalur normal", sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atau dengan "jalur cepat" seperti tertera di pasal 20 UU yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.