Hambat perseorangan
Sebagai contoh, saat sebagian kalangan bersemangat dengan kemunculan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah, Komisi II DPR justru memperberat syarat pencalonan melalui UU Pilkada.
Verifikasi faktual merupakan senjata yang digunakan para anggota DPR untuk menghambat langkah tokoh potensial di daerah menjadi kepala daerah lewat jalur perseorangan.
Selain keberpihakan, responden juga mengamati kedisiplinan anggota DPR dalam mengikuti sidang.
Sebagian besar responden setuju bahwa anggota Dewan masih banyak yang pasif atau tidak mau memberikan pendapat saat bersidang.
Beberapa wakil rakyat justru terlihat tidur, memainkan gawai, atau mengobrol saat sidang berlangsung.
Tidak sedikit anggota Dewan membolos sidang, termasuk saat Sidang Paripurna pengambilan keputusan atas suatu UU.
Dalam menyerap aspirasi masyarakat pun para anggota Dewan dinilai malas turun ke lapangan.
Sebanyak 60,6 persen responden setuju dengan pernyataan tersebut. Padahal, setiap tahun para anggota Dewan diberikan masa reses yang harus digunakan untuk mendatangi para konstituen di daerah pemilihannya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi mereka.
Sesungguhnya tugas utama DPR sebagai lembaga legislatif adalah mengusulkan pembuatan UU dan mengesahkannya. Inilah salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan terkait produktivitas DPR.
Faktanya, dalam menunaikan tugas legislasi ini DPR belum bisa memenuhi target yang sudah dibuat.
Dari catatan Kompas, rancangan undang-undang yang berhasil diselesaikan dari tahun 2010 hingga 2015 tidak sampai 20 persen dari RUU prioritas yang ditargetkan.
Sampai Agustus 2016, DPR baru menyelesaikan tujuh UU dari 50 UU yang ditargetkan diselesaikan.
Untunglah pola kerja ini terselamatkan masukan Presiden Joko Widodo yang ingin DPR lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas UU yang dihasilkan.
(Sugihandari/Sultani/Litbang Kompas)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Agustus 2016, di halaman 5 dengan judul "Citra DPR Mulai Membaik".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.