JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang dilakukan pemerintah harus lebih variatif sehingga mendorong masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini untuk melaporkan hartanya.
Pernyataan tersebut diungkapkannya menanggapi rencana gugatan UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi dari kalangan masyarakat yang dimotori Muhammadiyah.
"Cara-cara yang lebih variatif, dengan bahasa-bahasa yang tidak mengintimidasi tapi memberikan insentif agar orang berminat dan memanfaat kesempatan ini," kata Hendrawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Tax amnesty adalah hak untuk dibebaskan, dihapuskan pembayaran pajak yang terutang, administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Jadi, ini satu kenikmatan. Masyarakat tidak perlu takut," kata Ketua DPP PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, masyarakat tak perlu takut menanggapi kebijakan tersebut. Anggapan bahwa kebijakan itu membebani masyarakat, menurut dia, karena ada provokasi yang tidak sehat.
"Kalau sudah tertib administrasi, harta dilaporkan dengan baik. Enggak usah pusing. Orang jujur tak akan takut," ujar Hendrawan.
Sebelumnya, Muhammadiyah berencana mengajukan uji materi UU Pengampunan Pajak atau UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada beberapa alasan langkah itu diambil. Salah satunya karena UU tersebut dinilai tak adil bagi masyarakat.