Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA Andri Tristianto Sutrisna Divonis 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/08/2016, 15:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 9 tahun penjara kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Andri dianggap hakim terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butarbutar, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan Andri membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan Andri juga dinilai telah mencoreng lembaga tinggi negara, yakni Mahkamah Agung. Menurut Hakim, Andri terbukti menerima suap sebesar Rp 400 juta.

Uang sebesar Rp400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi, dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Penundaan diharapkan agar putusan kasasi tersebut tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan peninjauan kembali (PK).

Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan.

Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, kemudian meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda.

Selain terbukti menerima suap, Andri juga terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta. Pemberian uang Rp 500 juta tersebut diberikan oleh Asep Ruhiat, seorang pengacara di Pekanbaru.

Asep menyampaikan kepada Andri bahwa ia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Kemudian, pada 1 Oktober 2015, Andri bertemu Asep di Summarecon Mall Serpong. Asep meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang ia tangani.

Pada pertemuan tersebut, Andri menerima uang sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, pada November 2015, bertempat di Summarecon Mall, Andri kembali menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Asep.

Selain itu, Andri juga menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK, yang jumlahnya mencapai Rp 50 juta.

Penyidik KPK menemukan uang Rp 500 juta di dalam tas koper biru yang disimpan di dalam kamar tidur Andri. Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap.

Atas perbuatannya, Andri dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV KPK Geledah Rumah Tersangka Suap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com