JAKARTA, KOMPAS.com - KPK melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya pejabat di lingkungan Mahkamah Agung yang terlibat menerima suap bersama Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
"Sedang dilakukan pendalaman, Karena itu kemarin kita lakukan penggeledahan," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Laode tidak bersedia mengungkap mengenai Andri yang ditengarai melakukan transaksi menerima suap lebih dari satu kali.
Ia hanya menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Sedang dipelajari. Enggak mungkin uang itu ada dengan sendirinya," ucap Laode.
KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna sebagai tersangka.
Selain Andri, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat dan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilaksanakan Jumat (12/2/2016) malam, KPK menyita uang Rp 400 juta beserta satu koper lainnya yang berisi uang.
Namun, KPK belum menaksir jumlah uang dalam kopor lain tersebut.
Sejumlah uang tersebut disita di kediaman Andri di San Lorenzo, Gading Serpong, Tangerang. Pada saat itu, Andri turut ditangkap KPK bersama dengan dua orang petugas keamanan.
Andri, Ichsan, dan Awang dijadikan tersangka kasus dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan Ichsan sebagai terdakwa.
Menurut Priharsa, putusan hakim agung sudah membuat putusan atas pengajuan kasasi Ichsan sehingga berkekuatan hukum tetap.
Setelah diputuskan, salinan putusan hakm seharusnya diberikan kepada eksekutor untuk dijalankan. KPK menduga suap dilakukan untuk menunda salinan putusan itu.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun dua tersangka lainnya, Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.