Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habiburokhman Nilai Gugatan Ahok Terkait UU Pilkada Sulit Diterima MK

Kompas.com - 22/08/2016, 15:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman ikut menyaksikan sidang perdana gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Habiburokhman menilai Ahok belum mendalilkan alasan mengajukan gugatan. Dan itu akan membikin majelis hakim sulit untuk menerima gugatan. 

"Sulit sekali untuk lolos ke perkara pokok ini, karena kerugian konstitusional tidak bisa dia dalilkan," ujar Habiburokhman di gedung MK, Senin (22/8/2016).

 

(Baca: Ahok Jawab soal Kekhawatiran Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Petahana)

"Rakyat dan rugi dan sebagainya, dia bilang kalau dia tidak menjabat full, makanya jabatannya rugi," tambah dia.

Menurut Habiburokhman, Ahok semestinya mengikuti aturan yang sudah ada. Terkait pengganti selama cuti, sudah ada sistem yang mengaturnya.

"Ahok juga harusnya percaya pada sistem. Kalau dia tidak aktif kan ada penggantinya," kata dia.

Habiburokhman juga menyinggung soal jabatan Gubernur yang diemban Ahok saat ini. Menurut dia, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak dipilih oleh warga DKI Jakarta sebagai Gubernur, tetapi hanya melanjutkan jabatan yang ditinggalkan oleh Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu dicalonkan jadi Presiden.

"Itu juga dia dipilih rakyat bukan sebagai gubernur, dia dipilih rakyat sebagai wakil gubernur. Jadi, dia tidak menjabat full itu jabatannya Jokowi sebetulnya," kata dia. 

Sebelumnya, Majelis Hakim MK meminta Ahok menjelaskan lebih detail terkait gugatan yang diajukannya.

Anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna, meminta Ahok mempertegas kedudukan dirinya dalam gugatan tersebut, apakah Ahok menggugat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 nanti.

Pasalnya, dalam gugatan Ahok mengaitkan kedua hal tersebut. Hal ini perlu dipertegas agar kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok menjadi lebih jelas.

"Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya, dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatan sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," ujar Palguna saat sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).

(Baca: Ini Alasan MK Minta Ahok Perbaiki Berkas Gugatan Terkait UU Pilkada)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman meminta Ahok lebih mempertegas bahwa gugatan yang diajukan terkait soal aturan cuti bagi petahana atau mengenai penggunaan fasilitas negara yang tertuang dalam pasal 70 ayat 3 poin A dan B.

Di dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Jadi yang diuji itu Pasal 70 ayat 3 atau Pasal 70 poin a?," kata dia. Atas adanya berbagai hal yang dinilai masih kurang detil, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman memberi waktu 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan yang sudah diperbaiki.

"Mengingat waktu pendaftaran calon (gubernur) sudah mendekati, kalau tidak salah september, saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Ya lebih cepat lebih bagus supaya bisa diselesaikan," tutur dia.

Kompas TV Habiburokhman: KTP Ahok Hanya Isapan Jempol

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com