Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di RUU Penyelenggaraan Pemilu, Parpol "Underdog" Tetap Berpeluang Usung Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 21/08/2016, 20:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya calon tunggal merupakan salah satu fenomena dalam Pilkada serentak. Dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang kini dirancang, pemerintah tetap mendorong banyak calon berkompetisi dalam Pilkada.

"Prinsipnya kami tetap dorong beberapa calon, baik tiga, empat hingga lima calon," ujar tim penyusun RUU, Dani Syarifudin Nawawi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Minggu (21/8/2016).

Namun, caranya adalah bukan dengan memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi yang cukup, mengajukan pasangan calon kepala daerah.

"Kalau dia bisa mencalonkan sendiri, akan menimbulkan masalah baru. Tidak pernah teruji keterwakilannya dan kemampuan pendidikan politiknya belum teruji," ujar Dani.

Oleh sebab itu, RUU akan tetap mengatur partai politik yang ingin mengajukan calon namun terganjal perolehan kursi DPRD, bergabung ke partai politik yang memiliki perolehan kursi yang cukup.

"Sebaiknya diriungkan dulu, mengelompokkan diri dulu dengan partai politik yang memenuhi ambang batas," ujar Dani.

Menurut Dani, peluang calon yang diusung oleh partai underdog akan tetap besar untuk dicalonkan juga oleh partai besar lain. Sebab, pemerintah melalui RUU itu akan menetapkan aturan mengenai seleksi calon kepala daerah. Jadi, pemilihan calon kepala daerah harus memenuhi syarat yang diatur di dalam RUU.

"Syarat-syarat inilah yang sekarang masih kami godok, mana yang memungkinkan untuk mendorong calon terbaik, mau dari mana saja," ujar Dani.

Artinya, semua itu tergantung dari kualitas calon kepala daerah yang diusung, baik oleh partai politik yang telah memenuhi kursi atau yang belum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com