Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Indonesia Masih dalam Belenggu Diskriminasi

Kompas.com - 21/08/2016, 16:19 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

Kriminalisasi terhadap perempuan

Persoalan diskriminasi juga terjadi di ranah peraturan perundang-undangan. Estu menuturkan, saat ini ada banyak peraturan yang cenderung mengkriminalisasi kaum perempuan.

Di sisi lain, Estu mengakui pemerintah Indonesia sudah sudah memiliki komitmen untuk mengangkat isu hak perempuan dalam beberapa peraturannya seperti Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Namun, dalam implementasinya Estu menilai belum sesuai dengan semangat kesetaraan gender dan persamaan hak karena dalam beberapa kasus kekerasan seksual ataupun rumah tangga, justru perempuan dianggap sebagai pihak yang bersalah.

"Indonesia sendiri telah meratifikasi CEDAW. Secara internasional sudah mengakui adanya hak-hak perempuan yang harus dilindungi. Namun dalam pelasanaannya sering kali tidak sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya.

Estu menyebut masih banyak peraturan hukum di Indonesia yang melegitimasi tindakan diskriminasi terhadap kaum perempuan. Bentuknya mulai dari undang-undang, surat keputusan hingga peraturan daerah.

Dalam Perda kota Tangerang No. 8 tahun 2005 tentang pelarangan Pelacuran misalnya, Estu memandang adanya potensi mendiskriminasi dan mengkriminaliasi perempuan.

Pasal 4 perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang sikap atau perilakunya mencurigakan, sehingga menimbulkan suatu anggapan bahwa ia/mereka pelacur dilarang berada di jalan-jalan umum, di lapangan-lapangan, di rumah penginapan, losmen, hotel, asrama, rumah penduduk/kontrakan, warung-warung kopi, tempat hiburan, gedung tempat tontonan, di sudut-sudut jalan atau di lorong-lorong jalan atau tempat-tempat lain di Daerah.

Menurut Estu, pasal itu membahayakan posisi perempuan karena harus diakui persoalan prostitusi akan selalu dilekatkan terhadap kaum perempuan.

"Dari pasal 4 menunjukkan Perda itu dibuat berdasarkan asumsi yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan itu sudah terjadi. Ada beberapa kasus perempuan yang ditangkap karena dituduh sebagai pelacur," tutur Estu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com