Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan bahwa status JC itu diberlakukan dalam proses penyidikan, bukan setelah putusan. Hal itu berbeda dengan remisi. Remisi, kata dia, diberikan setelah putusan.
"Pada umumnya (JC) pada proses penyidikan, karena itu kan pada saat pemberkasan. Remisi lain lagi, remisi sudah putus, karen berkelakuan baik. Itu urusan dari LP (lembaga pemasyarakatan)," ujar Arminsyah di Kejagung.
Ketika disiggung terkait data dan permintaan membuka data seperti yang disebutkan ICJR, Arminsyah menjawab singkat.
"Saya enggak komentari itu," kata dia. Lebih jauh, Arminsyah meminta ICJR datang menemuinya.
"Itu penelitian dia? Yaudah suruh ke saya saja darimana dia dapet datanya, jangan asal ngomong saja," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.