Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Sebut Kejaksaan Paling "Obral" Status "Justice Collaborator"

Kompas.com - 19/08/2016, 23:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus A. T. Napitupulu meminta lembaga penegak hukum membuka data terkait nama narapidana yang pernah menjadi justice collaborator (JC), pelaku tindak pidana yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan.

"ICJR meminta agar Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mengeluarkan nama-nama siapa aja orang-orang yang mendapatkan status JC," kata Erasmus saat dihubungi, Jumat (19/8/2016).

Ia menjelaskan, data tersebut perlu diketahui publik dalam rangka transparansi dalam penegakan hukum. Pasalnya, kata dia, berdasarkan data Ditjen PAS yang dipersentasikan oleh Center for Detention Studies (CDS) pada Senin, 15 agustus 2016 di Jakarta, ditemukan bahwa Kejaksaan sebagai institusi yang paling “rajin" mengeluarkan status JC dengan jumlah mencapai 670 orang sepanjang 2013 sampai dengan Juli 2016, tepat setelah PP 99 Tahun 2012 mulai berlaku,

(Baca: Kejagung Bantah "Juara" Tetapkan "Justice Collaborator" untuk Kasus Korupsi)

Ia menjelaskan, di Kepolisian pada 2013 ada satu orang yang menjadi JC, 2014 ada 7 orang JC, 2015 ada dua orang JC, 2016 sejak Januari hingga Juli ada tujuh orang JC.

"Total di Kepolisian, 17 JC," kata dia.

Kemudian di Kejaksaan pada 2013 ada 21 JC, pada 2014 ada 172 JC, pada 2015 ada 305 JC, pada 2016 sejak Januari hingga Juli ada 172 JC. Total 670 orang yang tercatat berstatus JC.

Sementara di KPK, disebutkan bahwa pada 2013, 2014, dan 2016 sejak Januari hingga Juli tidak ada yang berstatus JC. Adapun yang berstatus JC di KPK hanya satu orang, itu pun pada 2015.

Erasmus mengatakan, berdasarkan data tabel tersebut perlu dipertanyakan bagaimana mekanisme pemberian JC kepada orang yang terlibat tindak pidana.

((Baca: ICJR: Status "Justice Collaborator" Diperjualbelikan)

"Apakah seluruh status JC yang dikeluarkan oleh institusi penegak hukum ini diberikan pada saat proses penuntutan atau dengan kata lain apakah diberikan sebelum atau sesudah putusan," kata dia.

Pasalnya, kata dia, bila status JC baru diberikan setelah putusan dijatuhkan maka angka tersebut adalah angka yang sangat mengejutkan. Karena, secara hukum yang berlaku di Indonesia itu JC seharusnya diberikan sebelum putusan atau saat proses penuntutan dilakukan.

"Apabila status JC diberikan pasca putusan atau proses penuntutan, maka apa guna JC diberikan selain untuk mendapatkan remisi? Dari sinilah harusnya dugaan adanya 'permainan atau komoditas yang diperjualbelikan' dapat ditelusuri," kata dia.

Maka dari itu, semestinya Kepolisian, Kejaksaan dan KPK mau membuka data tersebut. Dengan demikian, misteri jual beli status JC dapat ditelusuri. 

Bantah

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan bahwa status JC itu diberlakukan dalam proses penyidikan, bukan setelah putusan. Hal itu berbeda dengan remisi. Remisi, kata dia, diberikan setelah putusan.

"Pada umumnya (JC) pada proses penyidikan, karena itu kan pada saat pemberkasan. Remisi lain lagi, remisi sudah putus, karen berkelakuan baik. Itu urusan dari LP (lembaga pemasyarakatan)," ujar Arminsyah di Kejagung.

Ketika disiggung terkait data dan permintaan membuka data seperti yang disebutkan ICJR, Arminsyah menjawab singkat.

"Saya enggak komentari itu," kata dia. Lebih jauh, Arminsyah meminta ICJR datang menemuinya.

"Itu penelitian dia? Yaudah suruh ke saya saja darimana dia dapet datanya, jangan asal ngomong saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com