Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buka Peluang Sanusi Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 22/07/2016, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan M Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan.

Keterkaitan Sanusi dengan pemerintah dan pengembang dapat membantu KPK mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap untuk memengaruhi pembahasan Raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan niatnya untuk memberangus semua kasus suap yang menyebabkan pemerintah bisa diatur oleh swasta.

"Sanusi hanyalah bagian kecil dari grand corruption. Tidak tertutup kemungkinan ia menjadi justice collaborator (JC) untuk menguak semua oknum dalam suap reklamasi. Namun, semua bergantung (apakah) ia akan kooperatif atau tidak," kata Laode, Kamis (21/7/2016).

(Baca: Sanusi Akui Bos Agung Sedayu Janjikan Uang agar Raperda Segera Disahkan)

Dalam suap reklamasi, kasus itu melibatkan swasta di mana korporasi memengaruhi kebiakan publik. Menurut Laode kasus seperti ini harus ditelusuri karena berkaitan dengan kepentingan publik.

"Bisa dibayangkan, bagaimana kalau semua kebijakan publik dibuat untuk mengakomodasi kepentingan tertentu," ujar dia.

KPK yakin masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait raperda reklamasi. Meskipun begitu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, pemberian JC harus mempertimbangkan seberapa banyak fakta baru yang dapat diungkap.

"Harus dipelajari dulu, apakah Sanusi berpotensi mengungkap banyak fakta baru dalam pengembangan kasus sampai dengan persidangan," kata Basaria.

(Baca: Sanusi Mengaku Duit Rp 2 Miliar dari Pengembang untuk Modal Jadi Cagub DKI)

Sementara itu, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan, pihaknya belum membahas kemungkinan kliennya menjadi JC.

"Semua bergantung Pak Sanusi," ujar Krisna.

Sementara itu, Sanusi, seusai diperiksa KPK, mengatakan, dirinya sudah kooperatif dan sudah mengungkapkan semua hal terkait pembahasan raperda di persidangan. Ia merasa tak perlu menjadi JC.

"Kan di persidangan sudah saya katakan semuanya," ujar dia.

Sanusi didakwa menerima uang senilai Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.

(Baca: Rekaman Ungkap Prasetio dan M Taufik Tunduk pada Permintaan Bos Agung Sedayu)

Selain kasus reklamasi, Sanusi juga diduga menerima gratifikasi dari pengelola sejumlah proyek di DKI Jakarta. Hasil gratifikasi diubah bentuk menjadi mobil, apartemen, dan rumah. Sebagian aset itu sudah disita KPK.

Krisna tak mempermasalahkan penyitaan itu. Namun, ia mengatakan, pihaknya memiliki bukti jika aset-aset itu bukan hasil korupsi atau pencucian uang.

Tim kuasa hukum, tambahnya, sudah menginventarisasi aset Sanusi dan menemukan bahwa aset itu clear and clean serta berasal dari uang sah. (C06)

Kompas TV KPK Periksa Sanusi Terkait Aset yang Dimiliki
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com