Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/08/2016, 16:57 WIB

Dalam waktu yang hampir bersamaan, terdapat dua peristiwa tragis yang dialami oleh dua "orang Indonesia". Pertama adalah apa yang dialami oleh Gloria Natapradja Hamel. Dia gagal menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka alias Paskibraka karena berkewarganegaraan Perancis seperti ayahnya. Kedua, menimpa Arcandra Tahar. Dia diberhentikan sebagai Menteri ESDM karena diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Konteks yang menyelimuti dua orang itu memang berbeda, tetapi memiliki titik singgung. Gloria tumbuh dan berkembang di Indonesia dan sangat mencintai Indonesia, meskipun ayahnya orang Perancis. Namun, karena Gloria belum berusia 18 tahun, dia belum bisa mengajukan permohonan sebagai warga negara Indonesia sebagaimana yang diinginkannya.

Sementara Arcandra sudah dua dekade bermukim di Amerika Serikat. Kemampuan akademik dan teknisnya, berikut kariernya, tumbuh memekar di negara Paman Sam itu. Berkaitan dengan karier pula, barangkali, dia akhirnya mengajukan diri menjadi warga negara Amerika Serikat.

Namun, pada saat yang bersamaan, dia berusaha tetap mempertahankan statusnya sebagai warga negara Indonesia sebagaimana dibuktikan oleh kepemilikan paspor. Dia juga masih mencintai Indonesia.

Jaringan "Indonesia"

Kasus itu mengingatkan kembali pada harapan banyak warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di berbagai belahan dunia. Dalam sejumlah kesempatan berbincang dengan mereka di sejumlah negara, mereka mengusulkan agar Indonesia membuka ruang bagi adanya kewarganegaraan ganda, sebagaimana diterapkan sejumlah negara lain.

WNI itu, yang banyak di antara mereka telah memperoleh status sebagai permanent resident, masih gamang meningkatkan statusnya sebagai warga negara di negara tempat mereka tinggal itu. Di antara alasannya adalah karena mereka masih mencintai Indonesia dan masih bangga memegang paspor berlambang garuda.

Namun, pada saat yang bersamaan, mereka juga menyadari bahwa, bagaimanapun, terdapat perbedaan antara status permanent resident dan status sebagai warga negara. Perbedaannya bukan semata-mata pada hak politik yang dimiliki oleh warga negara, seperti hak memilih dan dipilih, melainkan juga terkait dengan karier.

Untuk posisi-posisi tertentu, hanya orang yang berstatus warga negara yang bisa menempati. Implikasinya, permanent resident tetaplah sebagai warga kelas dua di bawah warga negara.

Usulan kewarganegaraan ganda bagi WNI itu lebih mengemuka setelah diadakan serangkaian pertemuan perantauan Indonesia yang bermukim di sejumlah negara, baik yang telah berstatus warga negara lain, permanent resident, maupun yang tinggal sementara, yang difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri sejak beberapa tahun belakangan.

Perlunya kewarganegaraan ganda itu tidak semata-mata didasari oleh romantisisme kultural, yang terbalut oleh identitas politik "Indonesia". Usulan pentingnya kewarganegaraan ganda juga didorong oleh keinginan untuk menumbuhkembangkan jaringan "Indonesia" di berbagai belahan dunia.

Jaringan itu pada kenyataannya tidak hanya melahirkan keuntungan-keuntungan budaya, misalnya, melainkan juga telah terbukti mampu memperkuat posisi ekonomi sejumlah negara.

Tantangan

Tidak sedikit WNI di luar negeri yang menyayangkan masih tertutupnya kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda. UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan secara tegas tidak mengakui kewarganegaraan ganda itu.

Pasal 23, di antaranya, menyatakan bahwa "WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, dan tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com