Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2016, 16:03 WIB

Oleh: Hamid Awaludin

Dua pekan setelah dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo, Arcandra Tahar langsung diempas isu besar tentang status kewarganegaraannya.

Entah dari mana muasalnya, sebuah pesan berantai beredar dalam berbagai medium- perbincangan media sosial dan kini di media massa- bahwa sang menteri adalah pemegang paspor Amerika Serikat, tempat ia bermukim dalam 18 tahun terakhir.

Saya menulis artikel ini dengan asumsi bahwa berita yang beredar itu benar adanya.

Kabar ini, terus terang, cukup mengentak saya pribadi, mengingat aturan tentang kewarganegaraan ini lahir di tangan saya selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia periode 2004-2007.

Cikal bakal undang-undang ini mulai dibicarakan pada era pendahulu saya, Yusril Ihza Mahendra.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pada intinya adalah tidak boleh ada warga negara Indonesia memiliki kewarganegaraan lain, kecuali anak yang berusia 18 tahun ke bawah.

Terlepas dari ini, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatakan bahwa seseorang diangkat menteri, haruslah warga negara Indonesia. Dari perspektif inilah, Presiden Jokowi bisa disoal secara politik dan hukum.

Masalahnya, Presiden mengangkat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM, sementara ia memegang kewarganegaraan asing. Artinya, Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Implikasi politis dan yuridis dari keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra sebagai pembantunya itu bisa dibawa ke mana-mana.

Lalu ada yang mengatakan, Arcandra masih tetap memegang paspor Indonesia yang masih berlaku hingga 2017.

Kita harus ingat, memegang paspor Indonesia bukan jaminan bahwa ia tidak menjadi warga negara asing, karena masa berlaku paspor adalah lima tahun dan seseorang bisa saja menjadi warga negara asing sebelum masa berlaku paspornya habis.

Ada juga yang berpandangan bahwa Arcandra tidak memiliki soal sebab sekarang ia sudah menanggalkan status kewarganegaraan Amerikanya.

Pandangan ini tidak valid dari segi hukum sebab menanggalkan status kewarganegaraan asing tidak serta-merta seseorang bisa menjadi warga negara Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com