Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/08/2016, 16:03 WIB

Oleh: Hamid Awaludin

Dua pekan setelah dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Presiden Joko Widodo, Arcandra Tahar langsung diempas isu besar tentang status kewarganegaraannya.

Entah dari mana muasalnya, sebuah pesan berantai beredar dalam berbagai medium- perbincangan media sosial dan kini di media massa- bahwa sang menteri adalah pemegang paspor Amerika Serikat, tempat ia bermukim dalam 18 tahun terakhir.

Saya menulis artikel ini dengan asumsi bahwa berita yang beredar itu benar adanya.

Kabar ini, terus terang, cukup mengentak saya pribadi, mengingat aturan tentang kewarganegaraan ini lahir di tangan saya selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia periode 2004-2007.

Cikal bakal undang-undang ini mulai dibicarakan pada era pendahulu saya, Yusril Ihza Mahendra.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pada intinya adalah tidak boleh ada warga negara Indonesia memiliki kewarganegaraan lain, kecuali anak yang berusia 18 tahun ke bawah.

Terlepas dari ini, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara jelas mengatakan bahwa seseorang diangkat menteri, haruslah warga negara Indonesia. Dari perspektif inilah, Presiden Jokowi bisa disoal secara politik dan hukum.

Masalahnya, Presiden mengangkat Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM, sementara ia memegang kewarganegaraan asing. Artinya, Presiden Jokowi melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Implikasi politis dan yuridis dari keputusan Presiden Jokowi mengangkat Arcandra sebagai pembantunya itu bisa dibawa ke mana-mana.

Lalu ada yang mengatakan, Arcandra masih tetap memegang paspor Indonesia yang masih berlaku hingga 2017.

Kita harus ingat, memegang paspor Indonesia bukan jaminan bahwa ia tidak menjadi warga negara asing, karena masa berlaku paspor adalah lima tahun dan seseorang bisa saja menjadi warga negara asing sebelum masa berlaku paspornya habis.

Ada juga yang berpandangan bahwa Arcandra tidak memiliki soal sebab sekarang ia sudah menanggalkan status kewarganegaraan Amerikanya.

Pandangan ini tidak valid dari segi hukum sebab menanggalkan status kewarganegaraan asing tidak serta-merta seseorang bisa menjadi warga negara Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com