Berhentikan segera
Agenda lain yang akan mengemuka secara politis adalah saat Arcanda datang ke Konsulat Jenderal Indonesia di Houston untuk memperpanjang paspornya pada tahun 2012.
Saat itu, sebenarnya Arcanda sudah tahu bahwa ia akan menerima kewarganegaraan asingnya, tapi masih juga memperpanjang paspor Indonesianya.
Masa antara permohonan memperpanjang paspor dan masa ia mengangkat sumpah menjadi warga negara asing terlampau singkat. Pertanyaan besarnya adalah soal motif ia memperpanjang paspor Indonesianya.
Lantas apa yang seharusnya dilakukan sekarang? Presiden seharusnya segera memberhentikan Arcanda sebagai Menteri ESDM.
Bukan Arcanda yang diminta mengundurkan diri. Biar Presiden Jokowi tidak dipersepsikan melakukan pembiaran pelanggaran undang-undang, yang juga ikut serta dilakukannya.
Hamid Awaludin
Mantan Duta Besar RI untuk Rusia; Menteri Hukum dan HAM 2004-2007; Pengajar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin