Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi PP Menutup Potensi Remisi Pengguna Narkotika

Kompas.com - 15/08/2016, 19:13 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang akan dilakukan pemerintah dianggap menyisakan potensi menutup pemberian remisi bagi narapidana pengguna narkotika.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu menjelaskan bahwa potensi tersebut disebabkan dalam revisi PP No. 99/2012, tidak memberikan kualifikasi khusus terkait pengguna narkotika.

Revisi PP No. 99/2012 Pasal 32 ayat (4) masih menggunakan syarat remisi bagi terpidana kasus narkotika dengan pidana penjara di bawah lima tahun.

"Sedangkan berdasarkan penelitian kita pada 2016, 61 persen dakwaan yang diajukan jaksa pada pengguna mencantumkan Pasal 111 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," ujar Erasmus di Jakarta, Senin (15/8/2016).

(Baca: Revisi PP Remisi Dinilai Tak Bisa Menyelesaikan Masalah Padatnya Lapas)

Menurut Erasmus, pasal-pasal tersebut secara otomatis mengategorikan pengguna dan pecandu sebagai bandar. Dengan kata lain, jumlah pengguna dan pecandu narkotika secara faktual dan empiris lebih banyak dari data resmi yang dikeluarkan pemerintah.

"Dengan ketentuan ini, seakan Kemenkumham menutup mata bahwa banyak pecandu dan pengguna narkotika yang terkena ancaman pidana dengan pasal bandar," kata Erasmus di Jakarta, Senin (15/8).

Selain itu, Erasmus juga mempertanyakan mengenai semangat mengurangi kapasitas lapas yang hanya menyentuh kebijakan pemidanaan kejahatan korupsi. Pasalnya, narapidana pengguna dan pecandu narkotika menjadi warga binaan terbesar dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

(Baca: Soal Wacana Permudah Remisi Koruptor, Wapres Minta Masyarakat Lihat dari Kacamata Kemanusiaan)

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) pada Juli 2016, narapidana penyalahguna narkotika dalam lapas mencapai 20.411 dari total 197.670 orang.

"Jumlah ini jauh berbeda dengan narapidana korupsi yang tidak mencapai 2 persen dari total penghuni lapas," ujarnya.

Erasmus merekomendasikan agar terpidana yang dikualifikasikan sebagai pecandu dan pengguna narkotika diberikan syarat remisi lebih spesifik. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan PP No. 99/2012 sesuai dengan kebijakan pengurangan dampak buruk (harm reduction).

"Hal ini untuk mendorong adanya perubahan remisi korban penyalahgunaan narkotika guna mendapatkan program rehabilitasi dari negara," ujar dia.

Kompas TV 3 Koruptor dan 2 Teroris Tak Dapat Remisi Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com