DEPOK, KOMPAS.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar enggan menanggapi komentar pihak kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis terkait putusan MA yang menolak kasasi Kaligis.
Majelis hakim yang dipimpin Artidjo justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.
Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat menilai, majelis hakim kasasi berlebihan dalam menjatuhkan putusan mengingat usia Kaligis tak lagi muda.
"Tidak usah lah. Itu putusan, tidak boleh (komentar)," ujar Artidjo, saat ditemui di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (15/8/2016).
(Baca: MA Perberat Vonis Kaligis Jadi 10 Tahun)
Artidjo mengatakan, semua pertimbangan hakim sudah tertuang dalam putusan.
Ia mengatakan, adanya pemberatan hukuman karena kuatnya alat bukti untuk menjerat lebih dari putusan sebelumnya.
"Adanya alat bukti, itu yang penting," kata Artidjo.
Sebelumnya, Humphrey menilai hakim agung yang memutus permohonan kasasi OC Kaligis tidak mempertimbangkan keadaan dan kondisi kesehatan terdakwa.
(Baca: Vonis Kaligis Jadi 10 Tahun Penjara, Pengacara Anggap Hakim Keterlaluan)
Sebaliknya, Humphrey mencurigai ada motif tertentu hakim saat menjatuhkan vonis.
"Jauh sebelum perkara ini sampai di tingkat kasasi, Hakim Artidjo sudah mengatakan kepada salah satu mantan pimpinan KPK, kalimatnya sebagai berikut 'Saya tunggu dia di MA'," kata Humphrey.
MA menambah hukuman OC Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Setelah KPK banding, hukuman Kaligis diperberat menjadi tujuh tahun.
Dalam kasus ini, Kaligis menyuruh bawahannya membawa amplop berisi uang yang diselipkan dalam buku untuk diberikan ke hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Selain itu, Kaligis selalu melimpahkan kesalahan ke anak buahnya, M Yagari Bhastara, yang juga dipidana dalam kasus ini. Padahal, Gary hanya menuruti perintah Kaligis.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.